PACITAN, BANGSAONLINE.com - Penolakan yang dilakukan pengelola terminal tipe A Pacitan terhadap sejumlah perusahaan otobus (PO) yang tidak melengkapi kartu pengawasan (KPS) berdampak terhadap kelancaran arus lalu lintas. Sebab, sejumlah armada bus itu akhirnya harus mengkal di sejumlah bahu jalan lantaran tak diperbolehkan masuk terminal.
Pemandangan itu seperti terjadi di jalur lintas selatan (JLS) Kelurahan Sidoharjo dan toko makanan khas Pacitan yang berada di depan pangkalan TNI AU. "Memang seperti ini dampaknya. Karena tak boleh masuk terminal, akhirnya mereka parkir di sembarang tempat. Tentu fenomena ini sangat mengganggu kelancaran arus lalu lintas," ujar Wasy Prajitno, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pacitan, Senin (17/9).
Baca Juga: Pasca Diizinkannya Pengoperasian Moda Transportasi, Terminal Tipe A Pacitan Tampak Lengang
Wasy mengakui, kewenangan memang ada di pihak pengelola terminal tipe A. Namun begitu, Dishub Pacitan juga punya upaya koordinasi demi kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan penumpang. "Kami sudah lakukan koordinasi dengan pihak pengelola terminal. Mudah-mudahan dalam waktu dekat nanti, surat kelengkapan atas sejumlah PO tersebut bisa kelar. Sehingga mereka bisa kembali mangkal di terminal," jelasnya.
Selama belum ada keputusan, Wasy meminta agar pengelola PO bisa lebih berhati-hati dan waspada ketika mangkal di bahu jalan. Sebab hal tersebut berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Parahnya lagi bisa juga memicu terjadinya kasus laka-lantas. "Ini yang perlu diperhatikan pengelola PO, agar lebih berhati-hati," pinta Wasy. (yun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News