SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 dengan total jumlah yang dibutuhkan sebanyak 442 formasi.
Formasi yang dibutuhkan terdiri dari tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis dan tenaga honorer kategori II (K-II).
Baca Juga: Rekrutmen PPPK dan CPNS Segera Dibuka, Sekda Sumenep Imbau Masyarakat Tak Percaya Buyuk Rayu Calo
“Tenaga pendidikan sebanyak 344, tenaga kesehatan 49, tenaga teknis 32 dan tenaga honorer kategori II (K-II) sebanyak 17 orang,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Surabaya Mia Santi Devi saat ditemui di ruang kerjanya pada, Rabu, (19/9/2018).
Mia – sapaan akrabnya mengatakan, pendaftaran penerimaan CPNS di lingkungan Pemkot Surabaya akan dibuka selama 15 hari kerja, terhitung sejak hari. Bagi warga yang ingin mengetahui informasi tersebut, dapat membuka website http://surabaya.go.id. “Kita hanya mengumumkan melalui situs ini saja, tidak ada yang lain,” tegasnya.
Lebih lanjut, untuk alur pendaftaran CPNS tahun 2018 akan dilakukan secara online melalui situs http://surabaya.go.id dan http://surabaya.go.id. Selanjutnya, kata Mia, peserta mengikuti seleksi adminitrasi, kompetensi dasar dan kompetensi bidang. Tes kompetensi dasar dan kompetensi bidang, lanjutnya, menggunakan sistem Computer Assited Test (CAT).
Baca Juga: 18.537 Warga Jatim Daftar CPNS Kemenkumham Formasi Penjaga Tahanan, Berikut Rincian Persaingannya
“Rencananya pendaftaran dibuka tanggal 26 September 2018, tapi masih dirapatkan lagi untuk kepastian tanggalnya dengan Provinsi. Kami ingin pelaksaan CPNS di Jawa Timur serentak,” tandas Mia.
Dirinya menambahkan, Pemkot Surabaya sudah merencanakan persiapan tes CPNS dari sisi sarana dan prasarana. “Lokasinya ada di Gelanggang Olahraga 10 November dan jumlah komputer yang disediakan sebanyak 225 unit,” imbuhnya.
Mia menambahkan, formasi yang didapatkan Pemkot Surabaya untuk kategori tenaga honorer K-II adalah tenaga pendidikan atau guru. “Kebetulan Surabaya hanya mendapatkan formasi untuk tenaga pendidikan sebanyak 17 orang,” ujar Mia.
Baca Juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, Menpan RB Paparkan Formasi yang Dibuka
Kendati demikian, Mia menegaskan bahwa tenaga K-II tetap bisa mengikuti tes CPNS melalui formasi umum dengan syarat usia max 35 tahun dan berijazah S-1 (max 3 November 2015). “Bisa dan boleh sepanjang memenuhi syarat dan kualifikasinya,” pungkasnya. (yul/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News