BPN Kota Mojokerto Loloskan 19 Sertifikat SD-SLTP, 15 Lainnya Inden

BPN Kota Mojokerto Loloskan 19 Sertifikat SD-SLTP, 15 Lainnya Inden Penyerahan 19 sertifikat SD-SLTP Negeri Kota Mojokerto dari pejabat Kanwil BPN Jatim kepada Kadispendik Kota Mojokerto Amin Wakhid. Foto: YUDI EP/BANGSAONLINE

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Upaya pengesahkan kepemilikan 42 aset Pemkot Mojokerto membuahkan hasil. Badan Pertanahan Nasional () akhirnya meloloskan 19 dari 34 sertifikat tanah SD-SLTP Negeri di Kota Mojokerto yang dimohonkan Dinas Pendidikan (Dispendik) bekerjasama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat.

Acara penyerahan legalitas aset daerah tersebut dilakukan secara simbolis di Kanwil Jatim oleh Kakanwil setempat, Senin (24/9) tadi pagi. Penyerahan ini sekaligus dilakukan saat Hari Jadi

Baca Juga: Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Gelar Constatering dan Sita Eksekusi di Desa Sengonagung

"Alhamdulillah, hari ini bisa selesai 19 sertifikat tanah Sekolah Negeri. 15 lagi masih dalam proses verifikasi Kota Moker yang kami targetkan rampung akhir tahun ini," cetus Kadispendik Kota Mojokerto, Amin Wakhid usai menerima secara simbolis 19 sertifikat lembaga pendidikan negeri tersebut.

Amin mengungkapkan butuh proses yang panjang dan melelahkan untuk mengegolkan legalisasi keabsahan aset daerah tersebut. 

"Di Kota Mojokerto ada 42 sekolah negeri yang belum bersertifikat. Pada Mei 2018, kami Dispendik dan para Kepala Sekolah berdiskusi dengan Kota - BPPKA dan mendapat support dan supervisi dari Kejaksaan Kota, akhir nya disepakati untuk diajukan pemrosesan Sertifikat terhadap 34 aset tanah sekolah Negeri hingga akhirnya membuahkan hasil ini," paparnya panjang lebar.

Baca Juga: Wamen ATR/BPN Terima Laporan Hasil Kajian Sistematik dari Ombudsman

Menurut Amin, legalitas ini penting karena menyangkut keberlangsungan 42 lembaga pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan 3 SLTP Negeri di daerahnya. Nihilnya legalitas ini berdampak terhadap puluhan SDN dan SLTPN tersebut karena terancam tak mendapat anggaran rehabilitasi gedung sesuai aturan pemerintah yang baru.

"Ada sejumlah aset pendidikan kita, SD dan SLTPN yang belum bersertifikat Hak Milik. Kalau tidak bersertifikasi ya maka tidak dapat anggatan rehab," ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto, Amin Wachid.

Mantan Kadis Lingkungan Hidup ini menyatakan jumlah lembaga pendidikan SD yang belum bersertifikat mencapai 42 aset, dan 3 SLTPN. 

Baca Juga: Kota Mojokerto Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis Bagi 14 Ribu Siswa SD-SMPN

"Jumlahnya 42 aset SD, 30 SD baru sedang proses sertifikat. Kalau SLTPN ada 3. Yakni SLTPN 8, 4, dan 6," jlentrehnya.

Karenanya Amin mengaku kesulitan ketika ada kerusakan di SDN Kedundung beberapa waktu lalu. 

"Karena belum sertifikat kita kesulitan ketika harus melakukan sesuatu yang darurat pada SD Kedundung beberapa waktu lalu. Padahal saat ini ada 6 SD yang rusak sedang," keluhnya.

Baca Juga: Gandeng JICA, Dirjen PTPP Harap Pengelolaan Pertanahan Semakin Inovatif dan Berdampak

Untuk mengatasi hal ini pihak Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) untuk mengajukan ke Badan Pertanahan Nasional (). 

"Kita koordinasi dengan DPPKA untuk mengajukan ke . sudah wellcome soal ini. Anggarannya BPPKA," pungkasnya.

Ditemui terpisah, koordinator Komisi III DPRD Kota Mojokerto Suyono mengaku prihatin dengan kondisi ini. 

Baca Juga: Buka GTRA Jatim, Dirjen Agraria Sampaikan Peran Reforma Agraria dalam Mendukung Asta Cita

"Kita berharap agar seluruh aset kita terverifikasi dengan hak kepemilikan yang valid. Hal ini juga untuk menjaga aset aset itu sendiri," katanya.

Ia juga mendorong agar dinas terkait segera mengambil langkah kongkrit agar aset yang ada segera ditetapkan sesuai langkah hukum yang ada. (yep/ian) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO