Lengkap Sudah, Adik Kakak Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi di Sedati Sidoarjo Ditangkap

Lengkap Sudah, Adik Kakak Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi di Sedati Sidoarjo Ditangkap Imron, tersangka pembunuhan sopir taksi saat dirilis di Mapolresta Sidoarjo beserta barang bukti pisau penghabisan. foto: CATUR ANDY/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo akhirnya berhasil menangkap dua tersangka pelaku pembunuhan sopir taksi di penginapan Shofwa, kawasan Jl. Raya Bypass Juanda No. 26 Desa Sedati Gede, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Setelah menangkap Masmudi (25), Rabu (3/5) lalu, kini polisi menangkap Imron (29), yang tak lain adalah kakak Masmudi.

Baca Juga: Polisi Dalami Anak Bunuh Ibu di Sidoarjo

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris mengatakan, Imron berhasil diamankan di rumahnya Dusun Parenduan, Desa Batokaban, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, Madura. "Saat kami tangkap tidak ada perlawanan," katanya, Sabtu (6/10).

Harris menjelaskan, awalnya tersangka Imron tersebut diminta Masmudi (adiknya) untuk mengawasi ZP, istrinya, yang sebelumnya pamitan pergi. Setelah mengetahui ZP jalan kaki ke lapangan Albatroz, Imron kemudian menghubungi Masmudi kalau istrinya masuk ke dalam taksi dan ke sebuah penginapan.

Sesampainya di penginapan, Masmudi langsung naik dan Imron menunggu di depan penginapan. Tak lama Imron menunggu, dia mendengar suara teriakan sehingga Imron ikut masuk ke penginapan.

Baca Juga: Jenazah Perempuan Gegerkan Warga Waru, Diduga Tewas Dibunuh Anaknya

"Bukannya melerai, yang bersangkutan ini ikut ngeroyok korban dan menyabet pakai pisau hingga terkena kepala korban," jlentrehnya.

Setelah melihat korban terkapar di lantai bersimbah darah, Imron mengajak Masmudi (adiknya) pergi dari penginapan tersebut. "Tersangka Masmudi diajak Imron pergi tapi tidak mau. Lalu Imron turun dan kabur menggunakan motor vixion nopol 4745 QH yang dipakainya," terangnya.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat (1), (2) atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara," pungkasnya. (cat/rev)

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Amankan Pria Asal Sedati Bunuh Istrinya yang Selingkuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO