NUNUKAN, BANGSAONLINE.com - Tim Fleet Quick Response (FQR) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Nunukan bekerja sama dengan Satgas Garda Nusa 18, Selasa (9/10/2018), berhasil menangkap komplotan kurir narkoba. Mereka ditangkap di sekitar Perairan Muara Tanjung Daun Kabupaten Nunukan.
Dari penyergapan itu, Tim FQR berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 506 gram.
Baca Juga: Miris Peredaran Narkoba di Blitar, Mulai Libatkan Anak-anak di Bawah Umur
Kejadian bermula pada hari Senin, 8 Oktober 2018, sekitar Pukul 07.15 Wita di Perairan Muara Pulau Tanjung Daun Kab. Nunukan saat Tim FQR Lanal Nunukan yang dipimpin Pasintel Lanal Nunukan beserta 6 Personel melaksanakan pengendapan menggunakan 1 Unit SR dan Speedboat di Muara Perairan. Saat itu Tim FQR melihat speedboat yang dicurigai dengan 1 orang motoris dan 1 penumpang.
Saat dilaksanakan pemantauan dan pengejaran, speedboat tersebut melarikan diri dengan kecepatan tinggi ke sungai kecil menyusuri tambak-tambak udang di daerah Pulau Marungau.
Saat pengejaran, pelaku dari atas speedboat membuang sesuatu ke sungai. Melihaat kejadian tersebut, tim berhenti lalu mengambil barang tersebut yang berupa botol-botol yang diikat batu bata. Setelah mengamankan barang bukti yang diduga narkoba, tim melanjutkan penyisiran dan pengejaran pelaku.
Baca Juga: Polres Situbondo Gerebek Pesta Sabu di Desa Buduan, Amankan 1 Orang dan 2,3 Gram BB
Sekitar pukul 07.45 Wita tim menemukan speedboat yang dikejar tengah sandar di tambak udang, namun pelaku sudah tidak ada di atas speedboat kerana melarikan diri ke tambak-tambak udang di Pulau Marungau.
Setelah melaksanakan penyisiran di tambak udang dan pelaku tidak ditemukan, selanjutnya Tim melaksanakan pemeriksaan terhadap pekerja tambak dan pemilik tambak saat Speedboat dikandaskan dan pelaku melarikan diri.
Dari keterangan para pekerja tambak, diperoleh informasi bahwa benar pekerja tambak mendengar speedboat dengan kecepatan tinggi berhenti mendadak, lalu melihat 2 orang melarikan diri.
Baca Juga: Diduga Hendak Edarkan Sabu, Seorang Pria di Ngawi Diamankan Polisi
Keesokan harinya, pada hari Selasa, 9 Oktober 2018, tim kembali melakukan penyisiran di tambak-tambak udang daerah Marungai dan membuahkan hasil. Pukul 05.30 Wita berhasil ditemukan 1 orang tersangka atas nama Dedy, dan dilanjutkan introgasi awal.
Selanjutnya pada pukul 08.30 Wita di Muara Perairan Tanjungdaun, saat Tim FQR Lanal Nunuk melaksanakan control delivery terhadap kurir narkoba an. Dedy, terpantau 1 buah speedboat warna putih, melaju dengan kecepatan tinggi. Tim melaksanakan pengejaran dan Hendrikan menggunakan Sea Rider.
Saat Tim akan melaksanakan pemeriksaan terhadap barang barang yang ada di Speedboat salah satu tersangka melakukan perlawanan menggunakan pisau. Tim terpaksa melaksanakan tembakan peringatan 2 kali namun tetap mengancam menyerang petugas. Dikhawatirkan pelaku melarikan diri dan membahayakan, karena itu tim melaksanakan penembakan terhadap mesin speedboat dan melumpuhkan korban dengan tembakan ke arah kaki korban.
Baca Juga: Wanita Pengedar Sabu Seberat 24 Kg dan 20 Ribu Butir Ekstasi Bebas Dari Hukuman Mati, Kok Bisa?
Setelah berhasil dilumpuhkan, tim mengamankan barang bukti yang terdiri Speedboat warna putih, mesin 40 PK, 1 Mesin Mopel di dalam speedboat, 1 senjata tajam jenis Badik, 1 senjata api rakitan jenis Colt dengan amunisi tajam terisi 3 butir, 10 butir amunisi tajam (9 butir 9 MM, 1 butir 7.6M, 1 Selongsong), 2 paket narkoba jenis sabu-sabu dalam plastik bening seberat 6 gram, 3 bungkus rokok dunhil, 3 tas, serta 1 jimat warna putih.
Sedangkan pelaku yang diamankan terdiri dari Zainul (40 tahun) asal Tarakan, Yogi (24 tahun) beralamat di Juwata Laut RT 17 Tarakan serta Pirman (17 tahun) asal Gunung Lingkar Tarakan. Mereka kemudian dibawa ke Mako Lanal Nunukan menggunakan Sea Raider.
Diduga para pelaku merupakan sindikat perompak sadis di Tambak Tambak Udang Tanjung Daun Kab Nunukan. Pengakuan awal mesin Mopel di ambil di Sei Nyamuk Sebatik Indonesia.
Baca Juga: Selundupkan Sabu di Sandal usai Sidang, Polisi Selidiki Tahanan Lapas Ngawi
Di kantor Denpomal Lanal Nunukan, barang bukti narkoba dibuka dan dihitung oleh personel 2ndFQR Lanal Nunukan, Denpomal Lanal Nunukan, dan Reskoba Polres Nunukan Ipda Adriannustalik, KBO Satnarkoba beserta 2 orang personel Reskoba. Penghitungan barang bukti juga disaksikan Komandan Lanal Nunukan, Pasintel, Dandenpomal, Personel Intelijen dan Denpomal Lanal Nunukan dan juga pelaku a.n. Dedy dan Firman.
Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang setelah ditimbang dengan total berat 506 gram ini diamankan oleh personel Reskoba Polres Nunukan, sedangkan pelaku dilaksanakan interogasi awal oleh personel Unit Intel Lanal Nunukan. (*/red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News