PACITAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan melantik dan mengambil sumpah satu anggota PPK dan dua anggota PPS, Jumat (12/10). Ketiga elemen penyelenggara pemilu level desa dan kecamatan tersebut dilantik dalam proses pergantian antar waktu (PAW) lantaran petugas sebelumnya mengundurkan diri.
Adapun dua PPS dan satu PPK tersebut tercatat atas nama Syamsul Hadi sebagai PPK Kebonagung, Lenny Arryjaludin Saju'i sebagai PPS Desa Jetis Kidul, Kecamatan Arjosari dan Rendi Hermawan sebagai PPS Sidomulyo, Kecamatan Kebonagung.
Baca Juga: Selama Tahapan Hingga Pemilu Serentak 2024, Anggota KPU Wajib Tunda Perkuliahan atau Cuti
Ketua KPU Pacitan, Damhudi, meminta agar para penyelenggara pemilu yang sudah dilantik tersebut segera beradaptasi dengan tugas barunya sebagai PPS maupun PPK. Selain itu, dia juga menegaskan, agar mereka segera berbaur dengan stakeholder yang ada, baik di kecamatan maupun di masing-masing desa.
"Saat ini anda merupakan bagian dari KPU yang melaksanakan tugas-tugas sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku," ujarnya.
Damhudi juga meminta kepada para PPS dan PPK terlantik agar lebih memedomani aturan perundang-undangan serta peraturan KPU. "Jangan memedomani suara dari luar, suara masyarakat atau suara peserta pemilu. Namun pedomani aturan serta peraturan perundang-undangan dan aturan KPU," pesannya. (yun/ian)
Baca Juga: KPU Pacitan Belum Terima Keputusan soal Rencana Penundaan Pilbup
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News