LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Satreskrim Polres Lamongan berhasil meringkus dua anggota komplotan spesialis pencurian sepeda motor. Salah satunya ditembak di bagian kakinya karena saat dilakukan penangkapan berusaha melawan petugas.
“Salah satu tersangka terpaksa ditembak dibagian kaki karena melawan saat akan dilakukan penangkapan,” jelas Wakapolres Lamongan Kompol Imara Utama didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyu Norman Hidayat saat merilis kedua tersangka, Selasa (16/10) sore.
Baca Juga: Bobol 16 Alfamart dan 3 Indomaret, 2 Kuli Bangunan Diringkus Polres Lamongan
Selain meringkus kedua tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, satu unit sepeda motor Honda Mega Pro, satu unit sepeda motor honda GL Max, serta kunci T.
Ditambahkan Imara, kedua anggota komplotan berinisial KUS dan EK warga Desa Lebak Adi Kecamatan Sugio Lamongan tersebut sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 13 lokasi kejadian, di mana 6 kejadian di antaranya di wilayah Kabupaten Lamongan.
“Modusnya adalah KUS dan EK dalam mencari korban seringkali berboncengan dengan sepeda motor. Jika menemui sepeda motor yang tidak dijaga, maka mereka langsung melakukan aksi pencurian,” jelasnya.
Baca Juga: Nekat Maling Motor Saat Pagi Hari, Pria Asal Lumajang Ditangkap Lalu Diserahkan Warga ke Polisi
Imara menjelaskan terkuaknya dua komplotan pencurian sepeda motor tersebut berawal laporan korban ke polisi.
“Saat itu KUS bersama EK menggedarai sepeda motor Honda Beat dengan tujuan untuk mencari sasaran sepeda motor yang hendak dicuri. Mereka kemudian melintas di Desa Bulutigo Kecamatan Laren. Saat melihat sepeda motor Mio terparkir, tersangka melancarkan aksinya. Dan atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor kentor polisi,“ ungkap Imara.
Dari laporan tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.
Baca Juga: Nekat Gondol Kotak Amal, Bapak Dua Anak di Lamongan Diringkus Polisi
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku hasil pencurian tersebut diantaranya dijual secara online melalui Facebook, dengan harga Rp 1.2 juta setiap unit sepeda motor hasil pencurian tersebut.
Kini tersangka Kusnadi dan Edi K warga Desa Lebak Adi Kecamatan Sugio Lamongan tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatanya di dalam tahanan Polres Lamongan, sambil menunggu proses hukum selanjutnya. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News