SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gerak cepat dilakukan Tim Advokasi Badan Pemenangan Provinsi Prabowo-Sandiaga Jawa Timur menyikapi status tersangka musisi Ahmad Dhani. Tim advokasi menggelar rapat sekaligus mempelajari video Ahmad Dhani yang dijadikan dasar penetapan tersangka dugaan Pencemaran nama Baik oleh Polda Jatim.
Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua BPP Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Jawa Timur, Renville Antonio. Usai rapat, Renville menegaskan penetapan status tersangka pencemaran nama baik kepada Ahmad Dhani tidak memenuhi syarat. Pasalnya, dalam video tersebut, Dhani tidak menyebut ada subyek dari tindakan pencemaran nama baik. Namun sebaliknya, Ahmad Dhani sedang meminta maaf kepada pendukungnya karena tidak bisa keluar dari hotel Majapahit karena dihadang oleh sekelompok orang.
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
"Secara umum konten dalam video itu ditujukan untuk meminta maaf di video karena tidak bisa keluar dari hotel karena dihadang sekelompok orang," kata Renville, Sabtu (20/10).
Dalam video tersebut, kata Renville, Dhani juga tidak menyebut secara spesifik siapa yang dimaksud "idiot" tersebut.
"Bahwa mas Ahmad Dhani juga tidak menyebut secara spesifik sebagai ungkapan kekesalan. Sehingga dapat disimpulkan tidak ada niat jahat untuk menghina. Karena dalam video itu untuk meminta maaf kepada audience," tambahnya.
Baca Juga: Resmikan RS Bhayangkara Serentak di 9 Daerah, Kapolda Harap Penuhi Layanan Kesehatan Berkualitas
Renville mengatakan, dalam delik aduan kasus pencemaran nama baik, harus ada subyek laporan yang dituju. Di satu sisi, Dhani juga tidak menyebut nama pelapor dalam video tersebut sehingga tidak bisa dikatakan sebagai korban.
"Bahwa secara fakta dalam video yang dijadikan laporan obyek polisi ada tiga hal yang tidak memenuhi syarat yakni, tidak menyebutkan nama secara spesifik, tidak ada kata-kata menyebutkan penghinaan secara spesifik, dan tidak ada laporan dari korban. Yang mana pelapor bukan orang yang mengalami penghinaan. Bahwa kemudian unsur ini tidak dapat dipenuhi dan klien kami tidak dapat dijerat pasal 27 ayat 3 UU ITE," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kamis siang (18/10) penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim kini menaikkan status Ahmad Dhani Prasetyo dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Kapolda Jatim Tekankan Kewaspadaan Cuaca Ekstrem dan Keamanan saat Rakor Operasi Lilin Semeru 2024
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan penetapan tersangka terhadap pentolan grup band Dewa 19 ini sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi ahli bahasa, ahli pidana, ahli IT Dan saksi-saksi lain.
“Terhitung hari ini, Kamis 18 Oktober 2018, kami tetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka. Penyidik sudah melayangkan pemanggilan. Namun, Ahmad Dhani tidak bisa hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Kami tetap akan melakukan pemanggilan lagi sesuai ketetapan undang-undang,” terang Frans Barung di ruang Humas Polda Jatim, kemarin. (mdr/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News