SAMPANG (bangsaonline) - Karena Kantor Kelurahan Banyuanyar Sampang direhab, pelayanan administrasi dipindahkan ke rumah sewa, yang kondisinya masih setengah jadi.
Rumah yang disewa sebesar Rp 26 juta dalam waktu 7 bulan ini, berada di Jl Mutiara. Harga sewa kantor ini sempat memicu perhatian warga kelurahan banyuanyar yang berasumsi bahwa sewa kantor melebihi dari nilai yang sudah ditentukan, selain itu rumah yang disewa milik pribadi Lurah Banyuanyar.
Baca Juga: Gabungan LSM Sampang Pertanyakan Hasil Audit Dana Desa 2020-2024 ke Inspektorat
Kantor Camat Sampang Suryanto melalui stafnya mengatakan, tidak benar sewa kantor sementara Kelurahan Banyuanyar di atas Rp 26 juta. Memang pengajuan sewa tempat sementara yang dari lurah sebesar Rp 32 juta, akan tetapi berdasarkan hitungan team kecamatan, jumlah ini terlalu besar, dan diturunkan menjadi Rp 26 juta selama 7 bulan, serta disepakati anggota dewan.
Menurutnya, apabila dalam penggunaan anggaran tersebut masih tersisa maka bisa dikembalikan ke kas daerah (Kasda) dan pihak kecamatan sejauh ini mengaku belum mengetahui, kalau tempat kelurahan sementara itu rumah pribadi lurah. Karena waktu pengajuan kelurahan tidakmenentukan lokasi dan hanya menentukan alamatnya saja.
Pemberitaan Sebelumnya kepala dispendaloka melalui bagian aset bambang mengatakan penghapusan aset pembangunan Kelurahan Banyuanyar tersebut yang dilelang secara perorangan sebesar Rp 2,5 juta dan itu dinilai terlalu murah oleh masyarakat sekitar.
Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News