MALANG KOTA, BANGSAONLINE.com - Maria Purbowati (42), warga Kelurahan Bareng, Klojen, Kota Malang, yang menjadi korban penipuan jual beli ruko di Jl. B.S Riyadi no.129, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Klojen Kota Malang mengungkap dugaan adanya pengondisian terhadap kasus yang dilaporkannya.
Sebelumnya, Maria Purbowati telah melaporkan Leonardo Wibowo Soegio (31) alias Edo, warga Kelurahan Oro-Oro Dowo, Klojen, Kota Malang dan Natalia Christiana (notaris) atas dugaan penipuan jual beli ruko di Jl. B.S Riyadi no. 129. Ia melaporkan Edo dan Natalia yang kini sudah ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena ruko yang dibelinya ternyata merupakan aset milik Pemkot Malang. Selain ruko, ia juga melaporkan dugaan penyerobotan tanah atau aset miliknya yang diklaim milik Pemkot Malang.
Baca Juga: Kronologi Sepasang Kekasih Pegawai Hotel di Batu Buang Janin Hasil Aborsi di Toilet
Atas kasus dugaan penipuan dan penyerobotan tersebut, ia mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 33 miliar.
Dalam proses penyidikan kasus tersebut, Maria menuding adanya sejumlah kejanggalan, di antaranya dugaan adanya pejabat penting di Pemkot Malang yang campur tangan agar kasus tersebut tidak dilanjutkan.
"Ada beberapa pejabat penting di Kota Malang telah masuk angin karena diberi imbalan nominal mencapai ratusan juta sampai miliaran rupiah yang diterima dari kelompok Edo Cs, sesuai peranan dan kewenangan masing-masing," tuding Maria, Selasa (23/10).
Baca Juga: Polres Batu Ringkus Sejoli yang Diduga Aborsi Janin di Luar Nikah
"Satu contoh, bahwa pejabat di Kejaksaan sempat hendak mengaburkan permasalahan ini lewat cara mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang dilakukan keluarga Edo dan Natalia Christiana (notaris). Namun hal itu gagal terlaksana, karena keburu terekspose media," cerita Maria.
Kejanggalan lainnya, lanjut Maria, bahwa Kejari hendak merubah status tipikor menjadi kasus pidana umum. "Dengan cara menetapkan tersangka dari pihak swasta saja, bukan pejabat BPN Kota Malang," urai Maria.
Maria pun menegaskan pihaknya tak segan akan membawa kasus ini ke KPK apabila dibiarkan berlarut-larut tanpa ada penyelesaian. "Biar dibongkar nilai miliaran rupiah yang mengalir tersebut," bebernya.
Baca Juga: Polisi Gerebek Pabrik Miras di Kota Batu, Ratusan Botol Siap Edar Disita
Bahkan, ia meminta agar Kejaksaan juga menetapkan tersangka pejabat BPN yang diduga turut andil dalam dugaan penipuan jual beli aset tersebut. "Jangan sekali-kali merekayasa permasalahan, di mana pun penanganannya," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Maria juga menyayangkan sikap Pemkot Malang yang terkesan tutup mata atas kasus tersebut. "Padahal aset tanahnya (milik Pemkot, red) sudah kembali. Namun tidak ada kepeduliannya dalam rangka menuntaskan kasus ini secara nyata," ungkap Maria.
"Saya hanya meminta kepada pihak aparat hukum, agar aset dan kerugian nominal uang yang sudah saya keluarkan segera dikembalikan," cetusnya.
Baca Juga: Polres Malang Tangkap Pelaku Pembunuhan Warga Pakis, Ternyata ini Motifnya
Sementara Kajari Kota Malang, Amran Lakoni, S.H, M.H saat dikonfirmasi terkait tudingan yang dilontarkan oleh Maria, menyatakan bahwa kasus tersebut hingga kini masih didalami penyidik. Ia mengimbau agar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut bersabar mengikuti perkembangan penyidikan.
"Pihak luar jangan memberikan komentar yang tidak paham akan asli permasalahan yang sebenarnya. Hormati dan berikan kesempatan kepada pihak penyidik untuk bekerja tanpa adanya intervensi atau meracuni dengan kalimat provokatif," pesan Amran.
Ia juga membantah adanya dugaan aliran uang sebagaimana dituduhkan maria. "Apa yang disampaikan pihak luar mesti bisa dibuktikan secara fakta. Jika tidak mampu membuktikan, maka siap menerima risiko berupa laporan pidana balik. Hingga saat ini, kami dari Kejaksaan tidak menerima sepeser pun dari siapa pun," tukasnya.
Baca Juga: Simpan Ganja seberat 1,8 Kilogram, Mahasiswi di Malang Ditangkap BNNP
"Terkait apa yang diinginkan pihak luar, mesti melakukan penahanan suadara HL dan Cnd, itu juga membutuhkan alat bukti yang kuat, tidak sembarangan mentersangkakan atau menahan orang. Dan sampai saat ini terus dilakukan pendalaman," kata Amran.
"Pemeriksaan di BPN tetap dilakukan, namun siapa yang patut diduga, itu masih butuh pendalaman dan pembuktian dengan alat bukti yang terus kita gali," timpal Anjar Purbo, salah seorang penyidik Kejari Kota Malang saat mendampingi Kajari di ruangannya, Rabu (24/10). (iwa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News