Mantan Kadinkes Gresik Kembalikan Uang Hasil Korupsi BPJS Rp 500 Juta

Mantan Kadinkes Gresik Kembalikan Uang Hasil Korupsi BPJS Rp 500 Juta Kajari Gresik Pandu Pramoekartika didampingi Kasi Pidsus Andrie Dwi Subianto saat menerima pengembalian uang korupsi BJPS. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Mantan Kepala Dinkes Gresik dr. M. Nurul Dholam yang saat ini menjadi terdakwa, akhirnya mengembalikan uang hasil korupsi dana kapitasi Jaspel BPJS tahun 2016-2017. Namun, ia baru mengembalikan sebesar Rp 500 juta dari total kerugian negara sebesar Rp 2,451 miliar atas hasil kejahatan tersangka.

Selasa (30/10/2018), uang sebesar itu diserahkan oleh istri terdakwa Dholam, didampingi oleh kuasa hukumnya, Adi Sutrisno, S.H. Uang berupa 60 bendel pecahan 50.000 dan 100.000 langsung diserahkan di ruang Aula Kejari Gresik.

Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari

Uang tersebut langsung diterima Kajari Gresik Pandu Pramoekartika, Kasi Pidsus Andrie Dwi Subianto, Kasi Intel R. Bayu Probo Sutopo, serta Jaksa Pidsus yang menangani perkara ini. Kajari mendatangkan Bank Mandiri untuk melakukan penghitungan uang titipan tersebut dan langsung dimasukkan ke rekening penitipan kerugian negara.

Kajari Gresik Pandu Pramoekartika menyatakan, bahwa penitipan uang kerugian negara dari terdakwa M. Nurul Dholam sebesar Rp 2,451 miliar dilakukan secara dicicil. "Sementara ada titipan uang sebesar Rp 500 juta. Tidak menutup kemungkinan sisanya akan dikembalikan dengan segera oleh terdakwa,” paparnya.

Dengan adanya penitipan uang jaminan ini, Pandu menganggap ada itikad baik dari terdakwa yang nantinya akan menjadi pertimbangan jaksa dalam melakukan penuntutan. "Perkara kasus dugaaan tindak pidana korupsi pemotongan 10 persen dana kapitasi BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh mantan Kadinkes Gresik ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya. Tanggal 6 November 2018 ditetapkan sidang perdana," terangnya.

Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM

Terpisah, kuasa hukum terdakwa M Nurul Dholam, Adi Sutrisno, S.H kepada wartawan menyatakan, penitipan uang pengganti ini dilakukan karena ada itikad baik dari kliennya. "Klien kami akan mengembalikan semua kerugian, tapi dengan cara di cicil. Insya Alllah minggu depan kami akan menitipkan kembali sisanya ke Kejari Gresik. Hal tersebut dilakukan agar Kejaksaan bisa mempertimbangkan keringangan dalam penuntutan," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO