NGAWI, BANGSAONLINE.com - Kepergok polisi hutan mencuri kayu jati, seorang warga Bangunrejo Kidul, Kecamatan Kedunggalar, Nganjuk diamankan beserta barang bukti kayu jati curian. Tersangka bernama Giyanto (39) itu akhirnya diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan bemula ketika pada hari Rabu (31/10) 03.00 dini hari, empat anggota Polhut melakukan patroli rutin. Saat patroli di areal hutan jati petak 65, tepatnya di Dusun Ngubalan, Desa Bangunrejo Kidul, Kecamatan Kedunggalar Ngawi, petugas mendapati 3 batang kayu jati yang baru saja dipotong.
Baca Juga: Maling di Ngawi Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Mengetahui ada orang yang telah melakukan pencurian, empat anggota Polhut melakukan penghadangan di jalan dusun Ngubalan. Ternyata perkiraan anggota Polhut tepat sasaran. Satu jam kemudian, petugas mendapati Giyanto (39) warga Dusun Ngubalan, Desa Bangunrejo Kidul, Kedunggalar, Nganjuk membawa satu potong kayu jati dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat. Seketika pelaku diamankan oleh anggota Polhut.
"Sekitar pukul 05.00 tersangka bersama barang bukti langsung diserahkan pada kantor Polsek Kedunggalar," ujar Suharyanto petugas Perhutani saat ditemui BANGSAONLINE, Rabu (31/10).
Baca Juga: Polres Ngawi Tangkap Empat Pelaku Curas
Pelaku telah mengakui kalau memotong pohon jati milik Perhutani dan dijadikan 4 potongan yang selanjutnya dibawa dengan sepeda motor satu batang.
"Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan," terang AKP Sukisman Kapolsek Kedunggalar ketika dikonfirmasi.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan di kantor Polsek Kedunggalar untuk dilakukan penyidikan. (nal/ns)
Baca Juga: Minimarket di Jalan Raya Ngawi-Solo ini Jadi Langganan Aksi Kejahatan, Sudah 3 Kali Dibobol Maling
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News