
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Satreskrim Polres Lamongan kini tengah memburu SB, tersangka pembuat minuman keras jenis arak yang kabur saat penggerebekan beberapa hari lalu. Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat, Rabu (31/10).
Menurut Norman, petugas kini memburu tersangka yang diduga melarikan diri ke luar Pulau Jawa. Tersangka sendiri kabur saat penggerebekan dan saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Akibat perbuatannya, SB bakal dijerat pasal 204 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. “Tersangka dijerat pasal 204 KUHP,” ungkap Norman.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim gabungan Unit Reseserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sambeng, Satuan Shabara, dan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lamongan menggerebek rumah produksi minuman keras jenis arak di Desa Tenggiring Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan,
Namun dalam penggrebekan tersebut, pembuat miras berinisial SB warga Dusun Rapuh, Desa Pamotan, Sambeng, kabur melarikan diri saat hendak ditangkap petugas.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan petugas di antaranya berupa saringan filter, empat buah tabung gas elpiji 3 kilogram, dua buah timba, sebuah alat pengukur alkohol, timba putih berisi arak dua liter, dan empat buah drum plastik warna biru.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga memintai keterangan saksi dari pemilik rumah Siti Maryam (28) dan memintai keterangan dari istri SB, Rusita (32) warga Dusun Rapuh Desa Pamotan Kecamatan Sambeng. (qom/rev)