Polisi Gerebek Rumah Produksi Arak di Tenggiring Lamongan

Polisi Gerebek Rumah Produksi Arak di Tenggiring Lamongan Petugas memeriksa sejumlah barang butki berupa peralatan untuk memproduksi arak.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lamongan menggerebek rumah produksi minuman keras jenis Arak di Desa Tenggiring, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti di antaranya berupa saringan filter, empat buah tabung gas elpiji 3 kilogram, dua buah timba, sebuah alat pengukur alkohol, timba putih berisi arak dua liter, dan empat buah drum plastik warna biru.

Selain itu juga turut diamankan sebuah drum plastik biru yang berisikan baceman tape, sebuah gentong, sebuah blender, sebuah saluran pipa plastik, sebuah bak hijau, dua buah drum seng biru sebagai tungku, sebuah selang elpiji, dan sebuah potongan drum seng warna putih sebagai penutup, serta sebuah tungku elpiji sebagai penutup.

”Selanjutnya barang bukti tersebut kita bawa ke Mapolres Lamongan guna untuk proses penyidikan,” kata Kasubbag Humas Polres Lamongan Kompol Harmudji, Minggu (28/10).

Menurutnya, penggerebekan ini  berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengaku resah adanya produksi miras tersebut.

“Selain mengamankan barang bukti, petugas juga memintai keterangan saksi dari pemilik rumah Siti Maryam (28) dan memintai keterangan dari istri pelaku, Rusita (32) warga Dusun Rapuh Desa Pamotan, Kecamatan Sambeng,” ungkap Harmudji,

Harmudji menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan pada Jumat (26/10) malam, namun pelakunya berinisial Sb berhasil kabur. Kini petugas terus mengembangkan kasusnya, dan dimungkinkan adanya keterlibatkan pihak lain.

Beberapa bulan yang lalu jajaran Polres Lamongan juga berhasil membongkar produksi minuman keras jenis arak di rumah kosong di Dusun Babatan, Desa Sekarbagus, Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan. Sejumlah barang bukti kemudian diamankan petugas.

Saat itu Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung menegaskan tersangka pelaku produksi minuman ilegal keras jenis arak di Lamongan terancam hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara atau denda Rp 10 miliar karena dijerat pasal 137 jo 77 Undang-undang RI Nomer 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. (qom/rev)