
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Satreskrim Polres Lamongan bergerak cepat melakukan penggerebekan dan menangkap dua orang pengedar miras oplosan di Dusun Sukorejo, Desa Margoanyar, Kecamatan Glagah Lamongan. Penggerebekan ini dilakukan setelah sebelumnya ada pesta minuman keras (miras) yang menyebabkan meninggalnya Heri S (40) warga Dusun Priyoso Kulon, Desa Priyoso, Kec Karangbinangun, Kabupaten Lamongan, Selasa (10/12) lalu.
Dalam penggerebekan di lokasi yang telah lama menjual miras tersebut, petugas mengamankan 2 tersangka, yaitu M. Suharto (54) dan Suwandi, keduanya warga Dusun Sukorejo, Desa Margoanyar, Glagah, Kabupaten Lamongan. Selain itu, petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras, di antaranya putih (bintang), bir hitam (guines), arak, dan minuman suplemen (M-150). Selain itu petugas juga mengamankan 1 botol miras oplosan, sisa dari pesta miras yang diminum korban.
Menurut AKBP Feby DP Hutagalung, kematian salah satu korban pesta miras berasal akibat mengonsumsi miras oplosan yang dijual oleh tersangka M. Suharto.
"Dari hasil interogasi kita, bahwa telah ditemukan korban meninggal dunia dikarenakan diduga telah minuman miras oplosan. Di mana saat itu, korban bersama 6 temannya minum-minuman miras oplosan 2 hari 2 malam berturut-turut, dan habis 15 liter miras oplosan," kata kapolres, Jumat (13/12).
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku sudah menjual miras selama 4 tahun. "Saya sudah empat tahun bisnis miras ini, setiap ada yang beli langsung saya siapkan," ujarnya.
Menurutnya, oplosan miras jenis arak, bir putih (bintang), dan minuman suplemen (M-150) dijual dengan harga Rp 80 ribu per botol (@1,5) liter botol kemasan air mineral.
Untuk bahan-bahanya, kata Suharto, diperoleh dari Suwandi. Sedangkan Suwandi mendatangkan bahan bakunya dari luar, Desa Deket Wetan, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.
"Meninggalnya korban dikarenakan meminum secara intens dan faktor kondisi tubuhnya. Karena diduga kuat akibat miras, anggota kami langsung melakukan penangkapan pada penjual miras tersebut. Setalah kami lakukan penangkapan, apalagi tidak ada izinnya, keduanya kami tetapkan sebagai tersangka," tambahnya.
"Kedua tersangka kami jerat pasal 204 KUHP dan Undang-Undang Pangan pasal 140 Jo 146 No 18 tahun 2018, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan seumur hidup," tegas Kapolres kepada sejumlah wartawan.
Selain 1 korban meninggal, ada 2 korban miras oplosan yang saat ini sedang menjalani perawatan di RS Intan Medika, Desa Blawi. Yakni Nuriman (24) dan Rudy Sahartian (33), keduanya warga satu Desa dengan korban meninggal. Sementara empat teman pesta miras lainya yakni Saiful, Yoyok, Firman, dan Sampurno yang juga warga satu kampung, selamat. (qom/rev)