
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Enam orang penjual miras oplosan di Kabupaten Lamongan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lamongan (5/5/2020) setelah miras yang dijualnya, menewaskan 9 orang.
Dari 6 tersangka, tiga di antaranya berasal dari Kabupaten Lamongan, yakni Noer Hayati (41) penjual miras asal Desa Sukolilo, Kecamatan Sukodadi; Mokhamad Ragil Prasetya alias Tio (36) penjual miras asal Jalan Sunan Giri Gang Bringin Jaya 78 Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan Lamongan; dan Edi Purwanto alias Corong (39) penjual miras asal Dusun Keputran, Desa Dinoyo, Kecamatan Deket.
Sementara tiga di antaranya, berasal dari Kabupaten Tuban, yakni Tukul Wiguno (63) pemilik usaha pembuatan miras oplosan; Bambang Heri Subianto (36) karyawan produksi miras oplosan yang keduanya berasal Dusun Kesamben Barat, Desa Kesamben, Kecamatan Plumpang; serta M. Azmi Ibrahim Sulthoni (23) yang juga seorang karyawan pembuat miras asal Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang.
Kapolres Lamongan, AKBP Harun didampingi Kasatreskim, AKP David Manurung, dan Kasubbag Humas, AKP Djoko Bisono membenarkan penetapan tersangka tersebut setelah adanya kejadian korban meninggal dunia. Peristiwa miras oplosan maut itu terjadi di Sekretariat LA Mania di Jalan Lamongrejo, dan di Jalan Raya Dusun Made, Desa Botoputih, Kecamatan Tikung.
Barang bukti yang diperoleh dari kedua tersangka tersebut, berupa 172,5 liter miras dalam kemasan 391 botol, 42 botol kaleng menuman bersoda, 9 botol anggur merah, 10 botol minuman berenergi, 100 tutup botol, 1 botol miras bekas oplosan, dan 4 botol plastik kosong.
"Semua tersangka dijerat dengan Pasal 204 Ayat 1 KUHP atau Pasal 104 jo Pasal 146 Ayat 2 huruf a dan b UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dengan ancaman penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp 20 miliar," pungkasnya. (qom/zar)