>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<
Pertanyaan:
BACA JUGA:
- Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah
- Bagaimana Hukum Mintakan Ampun Dosa dan Nyekar Makam Orang Tua Non-Muslim?
- Menghafal Alquran, Hafal Bacaannya, Lupa Panjang Pendeknya, Bagaimana Kiai?
- Istri Enggan Layani Hubungan Intim, Suami Sering Onani, Berdosakah?
Assalamualaikum ustad. Saya punya kawan dan kawan saya itu ingin menikah dengan suami orang. Dia minta saran dari saya. Saya sarankan, kalo kamu mau menikah dengan dia, kamu suruh ceraikan istri pertama. Kalau tidak mau, gak usah nikah sama dia. Tujuan saya memberi saran seperti itu supaya kawan saya tidak dipermainkan lelaki itu. Pertanyaan saya, apakah saya berdosa memberi saran seperti itu? Tapi sampai sekarang lelaki itu tidak menceraikan istrinya. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ima dari Pekanbaru.
Jawaban:
Hukum Islam (fikih) memang tidak melarang laki-laki untuk menikah kembali dengan dengan wanita yang kedua, ketiga, dan keempat walaupun tanpa seizin istri pertama. Saya kira ini sudah lazim diketahui oleh masyarakat umum baik yang mendalami ilmu agama atau pun tidak. Konsep kehidupan seperti ini (menikah lagi tanpa diketahui istri pertama) tidak banyak terjadi di negara kita Indonesia. Ini banyak terjadi di negara-negara timur tengah, di saat suami mampu secara finansial biasanya langsung menikah lagi untuk yang kesekian kalinya.
Budaya timur kita sepertinya belum bisa menerima (dan tidak bisa menerima) cara pernikahan semacam ini, walaupun mereka juga tidak mengingkari hukum diperbolehkan poligami bagi laki-laki. Saya kira tidak ada yang mengingkari firman Allah yang berbunyi :