MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Empat opsi mengemuka menyikapi regulasi anyar BPJS Kesehatan. Komisi III DPRD Kota Mojokerto mendorong dikeluarkannya Peraturan Wali kota (Perwali) menyikapi kebijakan rujukan online bagi pasien asuransi mitra pemerintah tersebut.
Keempat opsi dari hasil hearing antara Komisi III, Dinas Kesehatan, RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo dan BPJS Kesehatan tersebut yakni review kapasitas dokter dan RS, pengawasan kerja melekat bagi dokter spesialis di RSUD, mapping jadwal dokter spesialis di RS dan sistem emergency.
Baca Juga: Berpihak Pada Kemajuan Daerah, Pj Wali Kota Mojokerto Apresiasi 3 Raperda Inisiatif Dewan
Sekadar diketahui, reaksi elemen di daerah ini muncul menyusul keluarnya kebijakan rujukan online bagi pasien peserta BPJS kesehatan. Turunnya kebijakan tersebut disesalkan kalangan dewan lantaran dianggap merugikan hak pasien dalam mendapatkan pengobatan dan memicu kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) RSUD.
"Ada empat opsi yang kami sebut sebagai kearifan lokal dari pertemuan dengan sejumlah pihak hari ini. Di sini, RS tidak boleh menolak pasien berstatus darurat meski tanpa melalui rujukan fasilitas kesehatan. Selama ini sering dokter spesialis justru mendatangi pasien saat jam kerja RSUD," terang Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto Suliyat dalam konferensi pers bersama jajaran Komisi III, Senin (5/11/2018).
Untuk menyikapi keluarnya aturan BPJS tersebut, Suliyat mengaku jika pihaknya mendorong kepada Dinas Kesehatan agar merumuskan keempat opsi tersebut sebagai Perwali.
Baca Juga: Jadi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto: Hadi Fokus RAPBD 2025, Arie Pastikan Tak Ada Proyek Mangkrak
"Tujuannya adalah untuk memberikan akses yang sesuai bagi pasien BPJS terutama bagi warga Kota Mojokerto yang tercover dalam program pengobatan gratis Total Coverage," desaknya.
Desakan senada disampaikan anggota Komisi III Gunawan. Ia mengungkapkan telah menyampaikan keluhan ini kepada pihak Kemenkes.
"Kita sudah ke Kemenkes soal ini dan pemerintah berusaha mencari celah untuk itu. Ada sinyal kita mendapat kearifan lokal melalui Perwali ini," ujarnya.
Baca Juga: Terganggu Penutupan Jalan, Warga Sentanan Desak Pemkot Mojokerto Pindah Kampung Pecinan
Gunawan mengatakan silakan rujukan online jalan, tapi Dewan minta ada keleluasaan agar pasien boleh minta dokter spesialisnya sendiri. Bukan RS-nya.
Ia juga mengatakan untuk menjaga kontribusi RSUD, maka manajemen RS harus bisa mendisiplin dokter spesialisnya. Harus sesuai jam praktek yakni pukul 08.00-14.00 WIB.
Kepada wartawan usai hearing, Kadinkes Kota Mojokerto Christiana Indah Wahyu mengatakan sepakat dengan rencana kebijakan tersebut.
Baca Juga: Senam Prolanis Meriahkan HUT ke-56 BPJS Kesehatan
"Empat hal itu akan kita proses dan kita komunikasikan dengan BPJS dan jajaran dirut RS-RS. Intinya jangan sampai menolak pasien. Satu lagi, RS harus mengedepankan kebijakan melayani dengan sepenuh hati," tandasnya.
Direktur RSUD Wahidin Sudiro Husodo Sugeng Mulyadi tak menampik kebijakan BPJS Kesehatan menempelak manajemennya. Dokter spesialis urologi ini mengatakan sejak diberlakukannya aturan BPJS Oktober lalu kunjungan pasien di RSUD turun drastis.
"Rawat jalan turun 50 persen, tindakan operasi 40 persen. Pengaruhnya besar sekali terhadap pendapatan jasa pelayanan dan PAD," keluhnya.
Baca Juga: Upgrade Kompetensi BPJS Satu Faskes Mitra, BPJS Kesehatan Adakan Sertifikasi Service Quality
Sementara Kepala BPJS Kesehatan Kota Mojokerto Dina tidak bersedia berkomentar apapun terkait kebijakan ini. Ia segera kabur begitu acara selesai tanpa mengindahkan pertanyaan wartawan. (yep/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News