Dugaan ASN Pemkot Malang Kampanye, Bawaslu Datangi Kantor BKD

Dugaan ASN Pemkot Malang Kampanye, Bawaslu Datangi Kantor BKD Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Pemilu, Rusmin Fahrizal Rustam.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Diduga melakukan kampanye dengan mendukung pasangan calon tertentu, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kota Malang akan dipanggil Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Malang.

Adalah Bambang Setiono, ASN Pemkot Malang, yang diduga melakukan kampanye di media sosial pribadinya dengan mendukung calon tertentu dalam Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2019 mendatang.

Baca Juga: Tolak Politik Uang dan Tuntut Netralitas Polri, Puluhan Massa Gelar Aksi di Bawaslu Kota Malang

, Selasa (6/11), mendatangi kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang untuk memastikan, apakah Bambang Setiono tersebut adalah benar sebagai ASN di Pemkot Malang.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Pemilu, Rusmin Fahrizal Rustam mengatakan, bahwa pihaknya akan meminta keterangan kepada Bambang Setiono atas unggahannya di media sosial. “Karena jika benar, hal itu merupakan pelanggaran Undang-Undang nomor 7 tahun 20017 tentang ASN,” tuturnya.

Untuk diketahui, dugaan kampanye oleh ASN di Kota Malang ini adalah kedua kalinya. Sedangkan yang pertama kemarin ada salah satu dosen di salah satu perguruan tinggi di Malang, juga melakukan hal yang hampir sama.

Baca Juga: KPU Kota Malang Sosialisasikan PKPU Nomor 8

Sementara itu, Anita Sukmawati selaku Kepala BKD Kota Malang tak menampik jika Bambang Setiono merupakan ASN Pemkot Malang dan saat ini mereka bertugas di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Malang.

“Hingga saat ini yang bersangkutan masih aktif berkerja di Pemkot Malang. Akan tetapi kami belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan kepada yang bersangkutan, jika ASN tersebut terbukti melanggar Undang-undang tentang pemilu,” terangnya. (thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO