Dianggap Merugikan, Buruh Minta Pemerintah Batalkan PP 78

Dianggap Merugikan, Buruh Minta Pemerintah Batalkan PP 78

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj, M.A Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) dan juga Presiden Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama (DPP K NU) Syaiful Bahri Anshori menghadiri musyawarah pimpinan nasional Sarikat Buruh Muslimin Indonesia () Nahlatul Ulama (NU) dalam rangka memperingati ulang tahun ke-73 di Hotel Aria, Jumat (9/11).

Dalam sambutannya, Syaiful Bahri Anshori menyatakan jika merupakan wadah yang bisa memperjuangkan aspirasi buruh. Selain itu, juga selalu mendorong terciptanya hubungan industrial yang kondusif dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia ini.

Baca Juga: Sarbumusi Kota Proboolinggo Ingatkan Pengusaha agar Tak Intervensi Pilihan Karyawan di Pilkada 2024

Sementara perwakilan dari buruh yakni Syaiful Azhari menyatakan, buruh tetap menuntut pada pemerintah agar membatalkan PP Nomer 78 tahun 2015 soal pengupahan.

"PP 78 yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi ini harus dibatalkan karena sangat merugikan buruh," ujar aktivis buruh ini.

Dalam PP itu disebutkan, bahwa kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh. Penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar.

Baca Juga: Ratusan Buruh Demo di Kantor DPRD Jatim Tolak Tapera

"Penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk: a. upah; dan b. pendapatan non upah," bunyi pasal 4 ayat (2) PP ini.

Adapun kebijakan pengupahan itu meliputi: a. Upah minimum; b. Upah kerja lembur; c. Upah tidak masuk kerja karena berhalangan; d. Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya; e. Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya; f. bentuk dan cara pembayaran upah; g. denda dan potongan upah; h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional; j. Upah untuk pembayaran pesangon; dan k. Upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

Upah sebagaimana dimaksud terdiri atas komponen: a. Upah tanpa tunjangan; b. Upah pokok dan tunjangan tetap; atau c. Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.

Baca Juga: Demo Buruh Bikin Macet Jl Embong Malang dan Tugu Pahlawan, Kasatlantas Turun Tangan

"Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap sebagaimana dimaksud, besarnya upah pokok paling sedikit 75 persen dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap," bunyi Pasal 5 ayat (2) PP tersebut.

Sementara Said Aqil Siroj sangat mengapresiasi kegiatan NU ini. Menurut dia, kegiatan ini sangat luar biasa manfaatnya dan tentunya pihaknya berterima kasih pada pihak penyelenggara.

" Saya berterimakasih pada aktivis NU dari kaum buruh yang mempunyai komitmen agama dan nasionalis," ujarnya. (ana/rev)

Baca Juga: Gubernur Khofifah Tetapkan UMK Jatim 2024, Berikut Rinciannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO