PACITAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pacitan, sejauh ini belum menerima petunjuk aturan soal pengadaan kartu nikah. Hal tersebut seperti disampaikan Supardianto, Kepala Dispendukcapil Pacitan, Kamis (22/11).
Ia menjelaskan bahwa program tersebut merupakan terobosan dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Kendati begitu, untuk pasangan nikah nonmuslim, tidak akan dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Baca Juga: Dinkes Pacitan Lacak Semua Personel di Dispendukcapil Terduga ODP
"Bisa jadi Dispendukcapil juga akan menerbitkan kartu nikah bagi pasangan nonmuslim," ujarnya.
"Kita masih akan koordinasikan dengan pemerintah pusat, bagaimana petunjuk aturan soal penerbitan kartu nikah bagi pasangan nonmuslim nantinya," tegas Supardianto. (yun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News