200 Polisi Amankan Eksekusi Rumah Anggota DPRD Banyuwangi

200 Polisi Amankan Eksekusi Rumah Anggota DPRD Banyuwangi Suasana eksekusi rumah Ali Mustofa, anggota DPRD Banyuwangi.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi mengeksekusi rumah blok 1 di Perumahan Griya Dadapan Indah (GDI), Desa Dadapan Kecamatan Kabat Banyuwangi, Kamis (22/11/2018) pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Rumah tersebut merupakan milik Ali Mustofa, anggota DPRD Banyuwangi.

Sebelum eksekusi, massa pendukung Ali Mustofa sempat berkumpul untuk menghalangi eksekusi. Namun, Polres Banyuwangi juga mengerahkan 200 personel untuk pengamanan eksekusi dan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kompol Sumartono.

Baca Juga: Diduga Terbitkan SHM Tanah yang Masih Sengketa, Ratusan Massa Demo BPN Banyuwangi

Saat eksekusi akan dimulai, massa pendukung Ali Mustofa sempat menguasai lokasi eksekusi. Namun Kabag Ops langsung meminta kepada pendukung Ali untuk pindah. Dia pun langsung menurunkan perintah kepada anggotanya apabila ada massa yang mengganggu maupun yang melakukan pengerusakan eksekusi agar diamankan atau ditangkap.

Setelah persiapan pengamanan selesai, Juru Sita PN Banyuwangi, Sunardi, langsung melakukan pembacaan surat penetapan eksekusi. Dalam pembacaan surat penetapan eksekusi, Ali sempat menyampaikan protes. Namun, Dudi Sucahyo, S.H. selaku kuasa hukum Hendro Priyanto langsung menghentikan tindakan Ali. Dudi Sucahyo menilai protes yang dilakukan Ali tidak menghormati keputusan pengadilan.

Hal ini membuat Ali marah. Bahkan keduanya hampir terlibat kontak fisik. Namun, pihak polisi sigap mengamankan kedua belah pihak yang bertikai.

Baca Juga: Aset Sudah Disita Koperasi, Pengusaha Asal Banyuwangi Ini Digugat Diminta Bayar Rp900 Juta

Saat keadaan sudah kondusif, akhirnya juru pengadilan membacakan lagi isi surat penetapan sampai selesai. Dan akhirnya eksekusi dilakukan. Barang-barang yang ada di dalam rumah dikeluarkan semuanya.

Adapun isi surat penetapan yang dibacakan oleh Juru Sita Pengadilan Sunardi, disebutkan bahwa pemohon eksekusi adalah pemenang lelang tanah tersebut. Luas tanah yang dieksekusi adalah 225 meter persegi dengan sertifikat hak milik bernomor 100 atas nama Hikmah yang telah dibalik nama menjadi Hendro Priyanto, selaku pemohon eksekusi.

"Sebelum dilakukan eksekusi, sudah dilakukan anmaning atau teguran, namun tidak ada kesepakatan antara keduanya. Termohon tidak melakukan isi risalah lelang secara sukarela sehingga harus dilakukan eksekusi," terang Sunardi.

Baca Juga: Modal SPPT dan Segel yang Diduga Bodong, Ahli Waris Husen Menang, Ahli Waris Dollah Pi'i Banding

Saat eksekusi, Ali Mustofa tampak menangis terisak. Ia mengaku heran melihat eksekusi tersebut. Ia mengungkapkan bahwa dirinya sudah membeli rumah itu dengan sah. Dia mengaku telah membeli rumah itu dari Hikmah melalui Bank BTN dengan akad over kredit pada tahun 2016. Harganya Rp 450 juta, dengan rincian Rp 280 juta melanjutkan hutang Hikmah di BTN, dan sisanya Rp 170 juta diberikan kepada Hikmah.

"Proses pembelian ini saya lakukan di Bank BTN dan notaris pembuat perikatan juga dipilihkan pihak BTN," tegas Ali kepada awak media. (gda/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO