
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Ratusan warga melakukan demo di Kantor Badan Pertanahan (BPN) Banyuwangi. Mereka mempertanyakan akuntabilitas BPN Banyuwangi. Pasalnya, BPN telah menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) tanah yang masih berstatus sengketa, Jumat (5/11/2021).
Sunandiantoro, Direktur Hukum Oase Law Firm Banyuwangi mengatakan, ratusan massa geram, sehingga mereka menuntut agar Kepala BPN Banyuwangi dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak becus.
"Aksi yang dilakukan ratusan massa ini sebagai bentuk protes kepada BPN setempat," ungkapnya, Jumat (5/11).
Pihaknya mengaku sudah mengajukan pemblokiran terhadap objek tanah di Dusun Sawahan, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, dikarenakan objek tanah tersebut masih dalam proses sengketa.
"Kami sudah melayangkan surat permohonan ke BPN, namun tidak mendapatkan balasan hingga pada Agustus 2021 SHM tanah sengketa tetap diterbitkan," tegasnya.
Sunan menambahkan, penerbitan sertifikat tanah sengketa tersebut merupakan masalah besar bagi pihaknya. Ia pun mempertanyakan akuntabilitas BPN. Pasalnya, beberapa kali pihaknya melayangkan surat, namun tidak mendapat respons.
"Kemudian tanggal 12 Oktober kami kembali layangkan surat permohonan audiensi, namun tidak ada respons. Kami sudah empat kali datang ke BPN, namun tetap tidak ada respons untuk menyelesaikan permasalahan perkara sengketa tersebut," ujarnya.
Dalam demo itu, massa juga kecewa karena tidak ditemui Kepala BPN Banyuwangi. Mereka menilai Kepala BPN tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan persoalan.
Sunan mengancam, akan mendatangkan massa berkali-kali lipat, pada hari Senin depan di kantor BPN Banyuwangi. “Sampai Kepala BPN menemui kami,” tandasnya. (guh/rev)