BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Perjuangan Dewi Anjarwati bersama almarhum suaminya dalam mempertahankan lahan rumah yang diserobot oleh keluarga Amaniyah dan Nur Imama, membuahkan hasil.
Rabu (06/11/2019) kemarin, Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi mengeksekusi rumah yang berada di Dusun Krajan, Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, yang selama ini disengketakan. Diketahui, Amaniyah dan Nur Imama merupakan saudara dari penjaga lahan.
Baca Juga: Launching Majapahit's Warrior Underwater, Pj Gubernur Jatim Sampai Ikut Nyelam Letakkan Patung
Eksekusi yang dilakukan oleh PN Banyuwangi dijaga ketat oleh gabungan personil Polri dan TNI. Eksekusi berjalan dengan lancar. Juru sita PN Banyuwangi Sunardi langsung membacakan surat keputusan eksekusi dan langsung mengeksekusi barang-barang yang berada di dalam rumah.
Usai mengosongkan rumah, tim dari juru sita langsung menggerakkan eskavator untuk melakukan penghancuran sesuai putusan eksekusi PN Banyuwangi nomor 103/Pdt.G/2009/PN.Bwi tertanggal 18 maret 2010.
Penasihat hukum Dewi Anjarwati, Dudy Sucahyo mengaku sangat bersyukur eksekusi ini bisa dilaksanakan. "Karena klien kami sudah mengajukan permohonan eksekusi atas obyek sengketa yang dimenangkanya ke PN Banyuwangi sudah lama sekali, sejak tahun 2011. Maka dari itu, pelaksanaan eksekusi hari ini wajib dilaksanakan. Karena sudah jelas, berdasarkan putusan eksekusi PN Banyuwangi nomor 103/Pdt.G/2009/PN.Bwi tertanggal 18 maret 2010," katanya di hadapan awak media. (gda/rev)
Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News