BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi digeruduk puluhan warga Desa Pakel Kecamatan Licin, Kamis (25/1 2018). Mereka datang untuk mengklarifikasi terkait tanah sengketa seluas 4000 bau yang mereka klaim sebagai tanah milik warga yang dikuasai oleh pihak Perhutani dan Perkebunan swasta.
Ketua LSM Forum Suara Blambangan (FSB), Abdillah yang mendampingi warga Pakel langsung mengadakan pertemuan tertutup dengan kepala kantor BPN kurang lebih hampir satu jam.
Baca Juga: Pastikan Kecukupan Kebutuhan Susu, Pj. Gubernur Jatim Tinjau Peternakan Sapi Perah di Banyuwangi
Abdillah saat diwawancarai mengatakan, kedatangannya ke BPN hanya ingin mengklarifikasi pihak mana yang mengalihkan tanah milik rakyat Pakel menjadi tanah milik Negara. Tanah tersebut didapat warga Pakel dari Bupati Banyuwangi, Achmad Noto Hadi Soeryo pada saat Indonesia belum merdeka.
"Warga mempunyai bukti akta tanah nomor 29 tertanggal 11 Januari 1929 dengan bertuliskan bahasa Belanda," terangnya. Abdillah juga menjelaskan, Negara berhak mengambil tanah menjadi tanah milik Negara setelah merdeka.
"Tanah yang bisa dijadikan tanah Negara adalah tanah jawatan milik kolonial Belanda yang dialihkan menjadi tanah jawatan milik Indonesia. Sedangkan tanah rakyat Pakel bukan tanah jawatan milik Belanda. Kenapa bisa jadi tanah milik Perhutani dan Perusahaan swasta," tegas Abdillah kepada awak media.
Baca Juga: Launching Majapahit's Warrior Underwater, Pj Gubernur Jatim Sampai Ikut Nyelam Letakkan Patung
Kepala BPN Banyuwangi Muslim Faizi yang juga menyatakan, pihaknya akan melakukan kajian surat yang disampaikan warga Pakel melalui FSB. Setelah itu, pihaknya akan membalas surat tersebut secara tertulis.
"BPN hanya sebagai lembaga pencatat. Selama bisa dibuktikan, pastinya kepemilikan tanah ini akan dicatat sebagai hak yang bersangkutan," katanya.
Humas BPN, Salim juga menambahkan, pihak dari BPN tidak memiliki data-data konkrit terkait kepemilikan tanah tersebut. "Termasuk data pemberian tanah dari Bupati yang lama juga tidak ada. Data tanah yang tercatat di BPN adalah milik Perhutani," jelasnya. (gda/dur)
Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News