BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Sengketa penahanan sertifikat rumah Menik dengan Bulog Banyuwangi berakhir. Ini setelah pertemuan negosiasi antara kuasa hukum Menik dan kepala Bulog Banyuwangi menghasilkan kepastian, bahwa sertifikat atas nama Musa Atim sudah dapat diambil kembali oleh kuasa hukum Menik, Rabu (31/7/2019) di kantor Bulog Sub Divre IX Banyuwangi.
Hal ini dibenarkan Kuasa Hukum Menik Sugeng Hariyanto S.H. saat ditemui usai pertemuan di Bulog.
Baca Juga: Pastikan Kecukupan Kebutuhan Susu, Pj. Gubernur Jatim Tinjau Peternakan Sapi Perah di Banyuwangi
"Pengambilan sertifikat ini kami lakukan dengan mengadakan pertemuan negoisasi selama 1 jam yang awalnya berjalan sulit, akhirnya menemukan kepastian. Sertifikat atas nama Musa Atim yang ditahan bulog akhirnya dikembalikan oleh kepala Bulog Banyuwangi melalui kami yang menjadi kuasa hukum Menik," ujarnya.
"Tetapi, dengan kembalinya sertifikat tersebut, Saya yang ditunjuk sebagai kuasa hukum dari Menik masih akan melakukan pertimbangan maupun pengkajian secara hukum keperdataannya. Dikarenakan di problem ini ada yang dirugikan," katanya.
"Maka dari itu, wajar sekali bila klien kami akan menuntut kepada Bulog Sub Divre IX Banyuwangi. Dengan kembalinya sertifikat ini tidak berarti hak keperdataannya menjadi putus," terang pengacara yang akrab dipanggil Mbah Sugeng ini.
Baca Juga: Perum Bulog Cabang Kediri Serentak Salurkan Bantuan Pangan Alokasi Desember 2024
Sementara Kepala Sub Divre IX Bulog Banyuwangi David Susanto membenarkan bahwa permasalahan sertifikat itu selesai. Pihaknya mempersilakan kepada kuasa hukum Menik untuk mengambil sertifikat tersebut.
Ia mengaku bahwasanya pihak Bulog tidak bermaksud untuk mempersulit Menik. Tetapi, sertifikat yang ditaruh di sini yang menyerahkan di Bulog adalah Rosita. "Maka dari itu, saya bilang di Menik kalau mau ngambil sertifikatnya Rosita harus dihadirkan juga, agar jelas siapa pemilik aslinya," terangnya.
"Saya berharap pada saat itu, agar semua pihak bisa dihadirkan agar simpang siur persoalan ini menjadi jelas. Cepat terselesaikan dan sertifikat bisa kami serahkan di pemilik aslinya," jelas David di hadapan awak media. (gda/ian)
Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Tinjau Gudang Bulog
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News