Barang bukti yang berhasil diamankan.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pasuruan merilis 11 pelaku pengedar narkoba di wilayah hukum Pasuruan yang berhasil diamankan. Mereka melakukan aksinya kebanyakan di wilayah Pasuruan Barat. Ribuan butir pil koplo dan sabu berhasil diamankan Satnarkoba Polres Pasuruan dan ditunjukkan pada media, Senin (26/11).
“Jumlah pelaku yang kita amankan ada 11 pelaku.Barang buktinya 9.766 butir obat terlarang dan 2,22 gram sabu,” ujar Kapolres Pasuruan, AKBP Rizal Martomo.
BACA JUGA:
- Kejari Bangil Musnahkan 1,3 Kg Sabu dan Ribuan Pil
- Jatanras Polda Jatim Bekuk Begal Sadis yang Gasak Motor Mahasiswi di Pasuruan, 1 Pelaku Dilumpuhkan
- Polres Pasuruan Bongkar Praktik Oplos LPG Subsidi Jadi 12 Kg, Raup Untung hingga Puluhan Juta
- Polres Pasuruan Optimalkan Call Center 110 untuk Layanan Warga
Peredarannya kebanyakan di Kecamatan, Pandaan, Prigen, Beji dan Bangil. Para pelaku dijerat pasal 197 subs Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya diatas 10 tahun penjara,” ujar Rizal.
Kebanyakan dari tersangka ini tidak mempunyai pekerjaan, alias pengangguran. Hal itu yang membuat mereka nekat berjualan barang haram.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiyono menambahkan, para pelaku nekat menjual pil dengan harga sangat terjangkau. Sembilan butir pil dijual dengan harga Rp 20 ribu.
Salah satu tersangka, Nuril Anwar (26) yang berprofesi sebagai petani mengaku dirinya nekat mengkonsumsi sabu untuk menambah penghasilan sehari-hari. (afa/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




