PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pasuruan merilis 11 pelaku pengedar narkoba di wilayah hukum Pasuruan yang berhasil diamankan. Mereka melakukan aksinya kebanyakan di wilayah Pasuruan Barat. Ribuan butir pil koplo dan sabu berhasil diamankan Satnarkoba Polres Pasuruan dan ditunjukkan pada media, Senin (26/11).
“Jumlah pelaku yang kita amankan ada 11 pelaku.Barang buktinya 9.766 butir obat terlarang dan 2,22 gram sabu,” ujar Kapolres Pasuruan, AKBP Rizal Martomo.
Baca Juga: Polres Pasuruan Tegaskan Tak Ada Izin Aktivitas Sound Horeg Dalam Kampanye Paslon 01 dan 02
Peredarannya kebanyakan di Kecamatan, Pandaan, Prigen, Beji dan Bangil. Para pelaku dijerat pasal 197 subs Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya diatas 10 tahun penjara,” ujar Rizal.
Kebanyakan dari tersangka ini tidak mempunyai pekerjaan, alias pengangguran. Hal itu yang membuat mereka nekat berjualan barang haram.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiyono menambahkan, para pelaku nekat menjual pil dengan harga sangat terjangkau. Sembilan butir pil dijual dengan harga Rp 20 ribu.
Baca Juga: Pawai Sound Horeg 2 Paslon di Kabupaten Pasuruan Tak Jelas, Polisi Belum Ambil Sikap
Salah satu tersangka, Nuril Anwar (26) yang berprofesi sebagai petani mengaku dirinya nekat mengkonsumsi sabu untuk menambah penghasilan sehari-hari. (afa/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News