GRESIK, BANGSAONLINE.com - Panitia seleksi (Pansel) lelang sekda Gresik telah mengumumkan tiga nama kandidat yang memperoleh nilai tertinggi dalam assessment center. Nama-nama itu telah diserahkan ke tim seleksi (Timsel) yang diketuai Penjabat (Pj) Sekda Gresik M. Nadlif.
Berdasarkan urut abjad, mereka yang lolos tiga besar adalah Kepala Dispol PP Abu Hasan, Kepala BPPKAD Andhy Hendro Wijaya, dan Kepala Pelaksana BPBD Tarso. Selanjutnya, tugas Timsel adalah menyodorkan tiga nama tersebut kepada Bupati Sambari Halim Radianto untuk dipilih salah satunya menjadi sekda.
Baca Juga: Di Kantor Bupati, Sekda Gresik Sambut Kirab Bendera Pataka HUT Provinsi Jatim ke-79
Dari tiga kandidat sekda yang masuk tiga besar, dilihat dari sisi umur dan masa pensiun, ketiganya rata-rata masih akan menjalani masa pensiun 5 tahun ke atas. Abu Hasan masih 9 tahun lagi menjalani masa pensiun. Andhy Hendro Wijaya masih 15 tahun lagi pensiun. Dan, Tarso masih kurang 5 tahun lagi memasuki masa pensiun.
Nah, di sinilah ujian akan mulai menghantui tiga kandidat sekda. Siapa pun dari ketiganya yang akan dipilih oleh Bupati Sambari menjadi sekda, mereka harus siap gambling (mempertaruhkan) jabatan sekda setelah Bupati Sambari. Mengapa? Sebab, masa jabatan Bupati Sambari tidak lebih dari 2,3 tahun lagi. Sambari akan mengakhiri jabatannya sebagai Bupati per 16 Februari 2021, mendatang. Dengan begitu, siapa pun yang terpilih menjadi sekda, maka ia harus siap dipakai atau tidak oleh bupati terpilih hasil pemilihan bupati (Pilbup) serentak 2020, mendatang.
Kalau sekda yang dipilih Bupati Sambari nantinya tak dipakai lagi oleh bupati selanjutnya, maka yang bersangkutan harus siap-siap hijrah ke provinsi.
Baca Juga: Bupati Gresik Tunjuk Achmad Hadi Jabat Plt Sekda
Mengapa demikian? Sebab, jabatan sekda Gresik merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2017 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) adalah eselon II A dengan golongan terendah IV C dan tertinggi IV D. Artinya apa? Sekda merupakan jabatan puncak karir tertinggi di lingkup Pemkab Gresik.
Makanya, ketika ada sekda yang belum memasuki masa pensiun, lalu tak dipakai oleh bupati, maka sekda bersangkutan tak bisa dilorot untuk menduduki jabatan kepala OPD (organisasi perangkat daerah) atau jabatan di bawah sekda Gresik. Sebab, tak ada jabatan di bawah sekda Gresik yang eselonnya II A.
Konsekuensinya, sekda dimaksud harus siap hijrah ke pemerintah yang stratanya lebih tinggi yang banyak menyediakan jabatan struktural eselon II A seperti Pemprov Jatim. Atau yang lebih ekstrem memilih nonjob (tanpa jabatan) sampai menunggu masa pensiun.
Baca Juga: Rekom Mendagri Turun, Hari ini Bupati Gresik Lantik Ulang 143 Pejabat
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (PD), di sana diatur bahwa jabatan aparatur sipil negara (ASN) di suatu OPD atau jabatan lain harus diisi oleh seorang pejabat dengan jeda waktu maksimal 5 tahun. Begitu juga jabatan sekda. Kecuali, sekda atau pejabat dimaksud melakukan pelanggaran disipilin kepegawaian seperti yang termaktub dalam PP Nomor 59 Tahun 2010, tentang Disiplin Kepegawaian. Artinya, sekda atau pejabat dimaksud kalau terbukti melanggar, maka bisa diturunkan jabatannya, atau yang paling parah dipecat.
Di sana juga diatur dengan gamblang batasan maksimal seorang pejabat ASN duduk dalam satu jabatan maksimal 5 tahun dan tak boleh lebih. Wallahu alam bishawab.(*)
*) M. Syuhud Almanfaluty, penulis adalah wartawan bangsaonline.com yang bertugas di Gresik.
Baca Juga: Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News