PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Pamekasan bersama ormas islam sepakat tempat hiburan (karaoke) yang dianggap berbau maksiat agar ditutup secara permanen.
Hal itu diungkapkan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Pamekasan KH. Abdul Aziz usai pertemuan dengan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan dan Para Ormas islam yakni LPI, FPI, NU, dan Muhammadiyah, Rabu (28/11).
Baca Juga: Peringati Hari Jadi ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Sepeda Santai
Menurut Ra Aziz, sapaan akrabnya, kesepakatan penurutpan tempat hiburan itu tertuang dalam draft yang telah ditandatangani oleh pemerintah dan sejumlah ormas.
“Insya Allah dalam waktu dekat ini dan tentunya melalui proses hukum yang berlaku akan dilakukan penutupan secara permanen dan pencabutan izin tempat-tempat karaoke yang ada di kabupaten Pamekasan," tuturnya pada rekan-rekan media.
Namun pihaknya mengakui pada penandatangan tersebut tidak ada limit waktu dalam penutupan tersebut. Ia beralasan pemerintah akan berhati-hati dalam mengambil sikap. "Yang pasti mereka dalam mengambil sikap mengikuti prosedur hukum agar nantinya tidak ada penuntutan-penuntutan atau kesalahan dalam proses penutupan tersebut. Semoga akhir tahun 2018 draf tersebut akan terealisasi," ujarnya.
Baca Juga: Meriahkan Harjad ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Pesta Batik dan Luncurkan Paket Wisata
Terkait belum finalnya perda hiburan yang baru, Aziz tetap mendukung pemerintah agar secepatnya menyelesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Perda akan menyusul yang penting tuntutan para ulama dan masyarakat Pamekasan diindahkan karena selama ini tempat-tempat karaoke sering melanggar kesepakatan," katanya.
Sementara itu, Penjabat Sekertaris Daerah (Sekda) Pamekasan Moh. Alwi mengatakan bahwa penutupan tempat hiburan itu adalah dukungan dari semua Ormas. “Jadi intinya Ormas islam di bumi gerbang salam tetap sepakat untuk tidak ada karaoke di Pamekasan," tuturnya.
Menurutnya dengan penutupan tempat karaoke, para ulama berharap bumi gerbang salam bisa bersih dari maksiat, minuman keras, dan narkoba. “Bagi mereka agar tidak ada unsur-unsur maksiatnya," tuturnya.
Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pj Bupati Pamekasan Buka Bazar UMKM
Terkait izin tempat karaoke yang sudah mati atau yang diajukan kembali masih menunggu finalisasi perda hiburan yang baru.
“Izin itu berdasarkan perda yang lama. Kita lihat nanti perda yang baru seperti apa. Jika nanti kalau pemilik tempat karaoke mengajukan lagi yang jelas harus sesuai dengan perda baru dan terkait izinnya yang mati harus di tutup," pungkasnya. (err/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News