Mantan Kadispora Gresik Mangkir dari Panggilan Penyidik Kejaksaan

Mantan Kadispora Gresik Mangkir dari Panggilan Penyidik Kejaksaan Jairrudin

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Agenda pemeriksaan terhadap mantan Kepala , Jairrudin, terkait dugaan korupsi terhadap tiga kegiatan/program terpaksa dibatalkan oleh Kejaksaan Negeri setempat, Jumat (30/11). Jairrudin yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinsos absen dalam pemeriksaan lantaran tengah tugas ke luar kota.

"Ada info saksi (Jairrudin) menghadiri acara di luar kota. Makanya dia tidak bisa memenuhi panggilan sebagai saksi," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Pandu Pramoekartika kepada wartawan, Jumat (30/11).

Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari

Pandu mengungkapkan bahwa yang bersangkutan telah berkirim surat ke penyidik yang intinya berisi keterangan tidak bisa memenuhi panggilan dikarenakan ada tugas luar kota. "Kami secepatnya akan panggil kembali," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jairrudin termasuk sebagai salah satu saksi yang bakal dimintai keterangan oleh Kejari atas dugaan korupsi tiga kegiatan yang bersumber dari APBN dan APBD Gresik tahun 2017. Tiga kegiatan itu yakni Gowes Pesona Nusantara, Car Free Day, dan Paskibraka dengan anggaran Rp 5 miliar lebih.

Dalam tiga kasus ini, Kejari Gresik menemukan dugaan kerugian awal Rp 200 juta.

Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM

Sumber di Kejari menyebutkan, bahwa ada dugaan korupsi berupa pemotongan 5 persen dari dana kegiatan Dispora tahun 2017. Hal itu berdasarkan hasil audit kerugian negara. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO