Bobol Warung, Pemuda Gempolmanis Sambeng Diringkus Polisi

Bobol Warung, Pemuda Gempolmanis Sambeng Diringkus Polisi Haryanto Apriyanto di ruang Penyidik Reskrim Polres Lamongan.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Hendra Apriyanto (27), seorang pemuda asal Desa Gempolmanis, Kecamatan Sambeng diringkus Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan. Ia ditangkap setelah terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan. Pelaku membobol sebuah warung di Desanya dan mengambil beberapa barang.

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan, pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari korban Yuli Rokanah (24) warga Desa Kedungsumbar, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Korban melapor jika warungnya disatroni pencuri, yang mengakibatkan hilangnya sejumlah barang.

Baca Juga: Bobol 16 Alfamart dan 3 Indomaret, 2 Kuli Bangunan Diringkus Polres Lamongan

Selanjutnya tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, hingga diperoleh data lengkap tentang pelaku. "Pelaku berhasil ditangkap Tim Jaka Tingkir (29/11) sekirar pukul 17.45 di jalan raya Mantup - Sambeng, Kecamatan Mantup. Setelah dilakukan interogasi, pelaku akhirnya mengakui melakukan pembobolan sebuah warung di Dusun Sidomanis, Desa Gempolmanis, Kecamatan Sambeng," ungkap Norman, Jum'at (30/11) siang.

"Selain itu pelaku juga membobol toko rokok milik Ibu Laminah sebanyak 2 kali. Mengambil rokok dan uang. Membobol rumah milik ibu Narti 2 kali, dan mengambil uang sebesar Rp 400.000. Juga rumah milik ibu Puput, mengambil 1 knalpot motor scoopy," tambah Norman.

Tidak cukup di situ, Norman menjelaskan pelaku juga mengobok-obok rumah milik Totok sebanyak dua kali, mengambil uang Rp. 400.000, serta rumah milik Fitri sebanyak dua kali, dan mengembat uang Rp 350.000 ribu.

Baca Juga: Nekat Maling Motor Saat Pagi Hari, Pria Asal Lumajang Ditangkap Lalu Diserahkan Warga ke Polisi

"Bisa juga disimpulkan pelaku merupakan maling kelas kakap, karena telah banyak membobol rumah dan warung orang. Saat ini pelaku kami tahan Mapolres Lamongan dan di jerat pasal 363 KUHP," pungkasnya. (qom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO