Soal Penyandang Disabilitas Tanpa KTP, KPU Pacitan Tunggu Keputusan OPD Terkait

Soal Penyandang Disabilitas Tanpa KTP, KPU Pacitan Tunggu Keputusan OPD Terkait Ketua KPU Pacitan, Damhudi (tengah).

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Ketua , Damhudi memastikan semua warga negara yang telah memiliki hak pilih bakal masuk dalam daftar pemilih tetap. Namun, sepanjang mereka itu memenuhi syarat-syarat administratif sebagai pemilih. "Kebetulan masa penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) akan diperpanjang sampai 30 Desember nanti," ujarnya, Senin (3/12).

Terkait informasi banyaknya penyandang disabilitas yang belum memiliki KTP elektronik, Damhudi menegaskan hal itu bukan ranah lembaga penyelenggara pemilu. "Seharusnya dinas yang menangani administrasi kependudukan yang berwenang menyelesaikan persoalan tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Selama Tahapan Hingga Pemilu Serentak 2024, Anggota KPU Wajib Tunda Perkuliahan atau Cuti

Lebih lanjut, komisioner KPU yang berencana maju sebagai bakal calon Bupati Pacitan pada Pilkada 2020 mendatang itu mengungkapkan, pada prinsipnya pihaknya akan mengentri semua pemilih yang secara administratif sudah memenuhi syarat.

"Kalau memang benar ada penyandang disabilitas namun belum memiliki KTP elektronik, sementara waktu belum menjadi ranah penyelenggara pemilu. Akan tetapi ada instansi pemerintah yang lebih berwenang menyikapi persoalan tersebut. Setelah nanti mereka benar-benar memenuhi syarat secara administratif sebagai jiwa pilih, pasti KPU akan memasukan dalam DPTHP," tandasnya. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO