Tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) bekas ternyata tak hanya digunakan untuk jalan raya Kedungsari dan Kelurahan Meri saja. Untuk proyek tahun 2018, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mojokerto ternyata juga menggunakannya untuk jembatan Rejoto dan jalan raya Blooto tembus Ketidur dan Suromulang selatan. Angkanya tak main-main, Rp 667.873.791 berdasar Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pemenang tender yakni PT Topida.
Jauh di atas paket proyek yang sama untuk jalan raya Kedungsari dan Meri yakni sebesar Rp 507.797. 184. Padahal dalam proyek penerangan jalan kawasan barat DLH mematok anggaran lelang atau pagu sebesar Rp 917.898.791. Penggunaan besi bekas dalam proyek ini kini dipersoalkan Dewan setempat.
"Penggunaan besi bekas dalam proyek ini akan menjadi atensi DPRD, dan segera kami tindak lanjuti. Akan kami gelar pembahasan tingkat internal untuk memastikan kebenaran penggunaan besi bekas tiang PJU jalan Gajahmada atau tidak. Dan untuk ini akan kami gelar sidak untuk memastikan kondisi dilapangan," tegas Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Edwin Endra Praja.
(Baca juga: Rp 1.1 Miliar untuk Belanja PJU Bekas, DLH Kota Mojokerto Klaim Hemat Anggaran Rp 1.2 Miliar)










