GRESIK, BANGSAONLINE.com - Anggota Fraksi Partai Golkar (F-PG) H. Ahmad Nurhamim resmi dikukuhkan menjadi Ketua DPRD Gresik periode sisa masa jabatan 2014-2019, dalam rapat paripurna istimewa di ruang paripurna DPRD setempat, Selasa (4/12/2018).
Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik, H. Moh. Syafi' A.M. Prosesi pelantikan dimulai dengan membacakan surat dari DPP dan DPD Golkar Gresik sebagai rujukan pelantikan Nurhamim.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Kemudian, dilanjutkan proses pelantikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim No.171.437/1278/0112/2018 tentang peresmian pengangkatan/pengganti antar waktu (PAW) Pimpinan DPRD Gresik. SK yang ditandatangani Gubernur Jatim berisikan peresmian pengangkatan Ahmad Nurhamim sebagai PAW Pimpinan DPRD Gresik masa jabatan 2014-2019 terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.
Usai dilantik, Ahmad Nurhamim menyatakan jika dirinya siap menuntaskan sejumlah kegiatan DPRD Gresik yang belum rampung. Salah satunya menunggu hasil verifikasi peraturan daerah (Perda) tentang APBD 2019. "Kami akan kawal keberadaan Perda APBD 2019 yang telah kami sahkan. Juga sejumlah Ranperda yang masuk program di tahun 2018," katanya.
Ia juga menyatakan akan melakukan pengawasan sejumlah kegiatan dan program Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum tuntas dikerjakan. Seperti proyek Revitalisasi Alun-alun Gresik, Gelora Joko Samudro (Gejos), jalan, saluran air, dan sejumlah proyek lain. "Proyek yang belum tuntas di 2018 akan dikordinasikan dengan masing-masing alat kelengkapan dewan (AKD)," pungkasnya.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Pada paripurna istimewa ini, juga diadakan PAW Khusnul Fiqhan sebagai anggota DPRD Gresik periode sisa masa jabatan 2014-2019 menggantikan almarhum Abdul Hamid dari Dapil Manyar, Bungah, dan Sidayu. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News