MALANG, BANGSAONLINE.com - Farid Kurniawan Santoso (31 tahun) pelaku jual beli Lutung anakan warga Bunulrejo, Kecamatan Blimbing Kota Malang, ditangkap polisi. Ia diringkus karena bisnis jual beli satwa yang dijalani melanggar UU.
Wakapolres Malang Kota Kompol Bambang C Utomo mengatakan, Farid Kurniawan Santoso telah ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya akan menjalani pemeriksaan oleh unit Reskrim.
Baca Juga: Gandeng Taman Safari dan KLHK, PT Smelting Ajari Siswa Lestarikan Elang Jawa
Dalam menjalankan aksinya, ia memanfaatkan media sosial untuk memasarkan lutung. Apabila ada kecocokan dari pembeli, maka ia langsung mengirimnya via transportasi bus komersil (umum). "Dan pengirimannya dilewatkan transportasi bus komersil (umum) ke arah Arjosari," katanya.
Wakapolres menjelaskan kronlogi penangkapan tersangka berawal pada Rabu (28/11/2018), sekitar pukul 22.30. Saat itu petugas BKSDA memastikan dan mengetahui adanya seseorang membawa hewan satwa. "Mengetahui adanya pelanggaran, maka petugas melakukan penangkapan sekaligus melaporkan serta menyerahkan sepenuhnya ke Polres Makota, untuk penanganannya," jelasnya.
"Akibat perbuatannya tersebut, maka tersangka kita kenakan pasal 21 ayat 2 huruf a Junto pasal 40 ayat 2 UU no. 5 tahun 1990 tentang konservasi SDA Hayati dan ekosistem. Ancaman hukumannya berupa kurungan penjara selama 5 tahun dan denda maksimal Rp juta," terang pria berpangkat melati satu di pundaknya.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Surabaya Gagalkan Penyelundupan 6 Satwa Langka, Seorang Warga Kalsel Diamankan
Mamat Ruhimat, Kasi Konservasi BKSDA wilayah 6 Probolinggo Jawa Timur menambahkan, bahwa pihaknya melakukan penjebakan terhadap tersangka sebelum dilakukan penangkapan oleh polisi. Mamat mengaku mengetahui tersangka menawarkan satwa Lutung Jawa sebanyak dua ekor di media sosial seharga Rp 550 ribu/ekor. "Terjual sepasang Luthung anakan usia 3 bulan, sehingga kami mentransfer Rp 1 juta," tambah Mamat.
"Kami akhirnya sepakat janjian di terminal Arjosari, karena pengirimannya lewat bus umum dan transit di Arjosari, setelah mentransfer uang Rp 1 juta," imbuhnya lagi.
"Saat ini untuk keterlibatan jual beli satwa liar dilindungi UU, tengah diselidiki oleh pihak Polres. Dari mana didapatkan, dengan cara apa memilikinya itu kewenangan Polres yang mengetahuinya," pungkasnya. (iwa/thu/rev)
Baca Juga: Ritual Fang Sheng, Young Buddhist Association Lepas Ribuan Satwa Terancam Dibunuh di Wisata Mangrove
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News