BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 30 ekor burung cucak hijau dilepasliarkan BKSDA Banyuwangi bersama instansi terkait di Blok Sadengan Kawasan Taman Nasional Alas Purwo, Jumat (22/10).
Puluhan burung tersebut didapatkan dari hasil sitaan proses penangkapan para penjual burung yang nekat memperjualbelikan satwa yang dilindungi, termasuk burung cucak hijau. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Nomor 106 Tahun 2018.
Baca Juga: Pesona Taman Nasional Alas Purwo, Hutan Tertua di Pulau Jawa
"Hari ini kami melepasliarkan 30 ekor burung cucak hijau hasil tindak pidana di bidang kehutanan, karena beberapa hari lalu berhasil menangkap penjual burung cucak hijau yang memang dilindungi Undang-Undang," kata Purwantono, Kasi Konservasi Wilayah V Banyuwangi BKSDA Jatim sesaat setelah melepasliarkan burung cucak hijau.
Purwantono menjelaskan, ada empat orang penjual burung yang ditangkap, yakni I, P, J, dan R yang semuanya merupakan warga Banyuwangi. Mereka ditangkap tim gabungan dari BKSDA Banyuwangi, Balai Taman Nasional Alas Purwo, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, dan Resmob Polresta Banyuwangi pada awal Oktober 2021 lalu.
Mereka diduga telah melakukan praktik perdagangan burung cucak hijau secara online lewat media sosial. Bahkan mereka secara jelas menyebut burung cucak hijau yang dijualnya tersebut berasal dari Alas Purwo dan telah bersertifikat BKSDA Jatim.
Baca Juga: 6 Tempat Wisata di Jawa Timur yang Wajib Dikunjungi Saat Liburan
"Setelah kita tindak lanjuti bersama tim gabungan, ternyata itu (sertifikat BKSDA) tidak ada. Mereka sebenarnya melakukan pendataan, akan tetapi tidak ditindaklanjuti kembali dengan penandaan ring kepada burung yang telah didaftarkan itu benar-benar telah didata dan dilaporkan ke BKSDA," jelasnya.
Sehingga hal tersebut diduga dijadikan modus para pelaku untuk menjual burung cucak hijau yang dilindungi seolah-olah legal dan bisa dijualbelikan dengan harga tinggi hingga berjuta-juta. Padahal, pendataan burung cucak hijau yang sudah terlanjur dipelihara masyarakat telah ditutup pada Januari 2021 lalu.
"Kami Imbau masyarakat untuk mematuhi peraturan perundang-undangan. Dulu Cucak Hijau memang bukan termasuk burung dilindungi. Tetapi dengan adanya Peraturan Menteri LHK Nomor 106 tahun 2018, sekarang menjadi burung dilindungi," tegasnya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Penyelundupan Ratusan Satwa Dilindungi, Ada Burung Cendrawasih hingga Kangguru
Ia berharap peristiwa ini dapat dijadikan pelajaran bagi warga yang belum mengetahui bahwa satwa liar yang dilindungi tidak boleh diambil dan diperjualbelikan. Khususnya burung cucak hijau yang masih kerap dijumpai di pasar burung, dan bahkan sering dipelihara kebanyakan orang. Kepada para pelakunya bisa dijerat hukum pidana.
"Dengan penangkapan ini diharapkan dapat mengurangi perdagangan burung (dilindungi)," tutupnya.
Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Alas Purwo wilayah II Muncar, Novia Utami menyambut baik kegiatan pelepasliaran burung cucak hijau di Taman Nasional Alas Purwo.
Baca Juga: BKSDA Jatim Lepas Liarkan Trenggiling Temuan Warga di Alas Simpenan
Menurutnya, Cucak Hijau Alas Purwo terkenal akan kualitas kicauannya. Sehingga hal itulah penyebab burung dilindungi berbulu hijau tersebut menjadi incaran para pemburu satwa untuk diperjualbelikan.
"Cucak hijau di Taman Nasional Alas Purwo masih banyak, tetapi penangkapan di habitatnya merupakan tindak pidana," kata Novia.
Namun, di Taman Nasional Alas Purwo ini tidak hanya burung cucak hijau saja yang dilindungi, tetapi seluruh flora dan faunanya yang ada di kawasan Taman Nasional yang berada di paling ujung timur di Pulau Jawa ini juga dilindungi.
Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Praktik Jual Beli Ratusan Satwa Dilindungi
"Kami Imbau masyarakat patuhi undang-undang yang berlaku. Karena segala bentuk tindak pidana kehutanan akan kami proses sesuai peraturan yang berlaku," kata Novia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News