BKSDA Banyuwangi Lepas Liarkan 30 Burung Cucak Hijau Hasil Penindakan Penjual Burung Dilindungi

BKSDA Banyuwangi Lepas Liarkan 30 Burung Cucak Hijau Hasil Penindakan Penjual Burung Dilindungi Pelepasliaran 30 ekor burung cucak hijau di Blok Sadengan Kawasan Taman Nasional Alas Purwo, Jumat (22/10).

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 30 ekor burung dilepasliarkan bersama instansi terkait di Blok Sadengan Kawasan Taman Nasional Alas Purwo, Jumat (22/10).

Puluhan burung tersebut didapatkan dari hasil sitaan proses penangkapan para penjual burung yang nekat memperjualbelikan satwa yang dilindungi, termasuk burung . Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Nomor 106 Tahun 2018.

"Hari ini kami melepasliarkan 30 ekor burung hasil tindak pidana di bidang kehutanan, karena beberapa hari lalu berhasil menangkap penjual burung yang memang dilindungi Undang-Undang," kata Purwantono, Kasi Konservasi Wilayah V Banyuwangi BKSDA Jatim sesaat setelah melepasliarkan burung .

Purwantono menjelaskan, ada empat orang penjual burung yang ditangkap, yakni I, P, J, dan R yang semuanya merupakan warga Banyuwangi. Mereka ditangkap tim gabungan dari , Balai Taman Nasional Alas Purwo, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, dan Resmob Polresta Banyuwangi pada awal Oktober 2021 lalu.

Mereka diduga telah melakukan praktik perdagangan burung secara online lewat media sosial. Bahkan mereka secara jelas menyebut burung yang dijualnya tersebut berasal dari Alas Purwo dan telah bersertifikat BKSDA Jatim.

"Setelah kita tindak lanjuti bersama tim gabungan, ternyata itu (sertifikat BKSDA) tidak ada. Mereka sebenarnya melakukan pendataan, akan tetapi tidak ditindaklanjuti kembali dengan penandaan ring kepada burung yang telah didaftarkan itu benar-benar telah didata dan dilaporkan ke BKSDA," jelasnya.

Sehingga hal tersebut diduga dijadikan modus para pelaku untuk menjual burung yang dilindungi seolah-olah legal dan bisa dijualbelikan dengan harga tinggi hingga berjuta-juta. Padahal, pendataan burung yang sudah terlanjur dipelihara masyarakat telah ditutup pada Januari 2021 lalu.

"Kami Imbau masyarakat untuk mematuhi peraturan perundang-undangan. Dulu Cucak Hijau memang bukan termasuk burung dilindungi. Tetapi dengan adanya Peraturan Menteri LHK Nomor 106 tahun 2018, sekarang menjadi burung dilindungi," tegasnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO