SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Aksi peredaran dan penyelundupan satwa dilindungi berhasil dibongkar oleh Tim Satgas Ilegal Satwa Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim, Minggu (6/11/2022) sekira pukul 16.10 WIB.
Total ada 104 ekor satwa dilindungi maupun yang tak dilindungi berhasil diamankan petugas dari KM. Spil Hasya saat berada di Perairan Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
Dari pengungkapan kasus itu, Ditpolairud Polda Jatim mengamankan dua orang tersangka, yaitu FA (25) warga Desa Mlati Baru, Kota Semarang, dan FP (23) warga Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Kini pelaku ditahan karena melakukan pengiriman dan atau pengangkutan satwa dilindungi tanpa dilengkapi dengan dokumen pengiriman dan legalitas perizinan.
Proses pengungkapan kasus itu dilakukan selama dua hari, setelah tim satgas mendapatkan informasi dari masyarakat pecinta satwa yangn dilindungi, terkait adanya kapal yang mengangkut satwa-satwa dilindung. Kapal tersebut berangkat dari Papua dengan tujuan Surabaya.
Baca Juga: Resmikan RS Bhayangkara Serentak di 9 Daerah, Kapolda Harap Penuhi Layanan Kesehatan Berkualitas
"Setelah mendapatkan informasi akurat, tim satgas pada Minggu (6/11/ 2022) malam sekira pukul 19.00 WIB menajamkan lidik di TKP Perairan Karang Jamuang atau APBS dan Pelabuhan Jamrud Surabaya," ujar Direktur Polairud Polda Jatim Kombespol, Puji Hendro Wibowo.
Petugas kemudian mengamankan Kapal MV. Spil Hasya. Setelah dilakukan pemeriksaan muatan, didapati ratusan satwa dilindung yang disimpan dalam karung plastik, botol air mineral, tas belanja, kardus, hingga paralon. Hewan-hewan itu ditempatkan di palka kapal kargo untuk menghindari kecurigaan dari petugas.
Baca Juga: Kapolda Jatim Tekankan Kewaspadaan Cuaca Ekstrem dan Keamanan saat Rakor Operasi Lilin Semeru 2024
"Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan beberapa barang bukti di antaranya 104 ekor satwa dilindungi dan tidak dilindungi," ujar Hendro.
Ratusan hewan tersebut meliputi 9 ekor kangguru atau pelandu aru kondisi hidup, 1 ekor kangguru atau pelandu aru kondisi mati, 2 ekor kus-kus kondisi hidup, 1 ekor kus-kus selatan kondisi hidup, 3 ekor landak irian kondisi hidup, 2 ekor ular sanca hijau kondisi hidup.
Kemudian 8 ekor burung cendrawasih kondisi hidup, 6 ekor burung nuri bayan kondisi hidup, 4 ekor biawak kerdil kondisi hidup, 3 ekor buaya muara kondisi hidup, 7 ekor burung kakatua jambul kuning kondisi hidup, 5 ekor burung cendrawasih raja kondisi hidup, dan 3 ekor burung cendrawasih raja kondisi mati.
Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria
Adapun untuk satwa yang tidak dilindungi antara lain 2 ekor biawak salvadori kondisi hidup, 31 ekor kura-kura dada merah kondisi hidup, 5 ekor ular sanca karpet kondisi hidup, 1 ekor ular sanca maklot kondisi hidup, 1 ekor ular piton kondisi hidup, dan 2 HP.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf a dan c UU Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Pasal 88 huruf a Jo pasal 35 ayat 1 huruf a UU Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. (rus/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News