SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Aksi peredaran dan penyelundupan satwa dilindungi berhasil dibongkar oleh Tim Satgas Ilegal Satwa Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim, Minggu (6/11/2022) sekira pukul 16.10 WIB.
Total ada 104 ekor satwa dilindungi maupun yang tak dilindungi berhasil diamankan petugas dari KM. Spil Hasya saat berada di Perairan Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).
Dari pengungkapan kasus itu, Ditpolairud Polda Jatim mengamankan dua orang tersangka, yaitu FA (25) warga Desa Mlati Baru, Kota Semarang, dan FP (23) warga Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Kini pelaku ditahan karena melakukan pengiriman dan atau pengangkutan satwa dilindungi tanpa dilengkapi dengan dokumen pengiriman dan legalitas perizinan.
Proses pengungkapan kasus itu dilakukan selama dua hari, setelah tim satgas mendapatkan informasi dari masyarakat pecinta satwa yangn dilindungi, terkait adanya kapal yang mengangkut satwa-satwa dilindung. Kapal tersebut berangkat dari Papua dengan tujuan Surabaya.
"Setelah mendapatkan informasi akurat, tim satgas pada Minggu (6/11/ 2022) malam sekira pukul 19.00 WIB menajamkan lidik di TKP Perairan Karang Jamuang atau APBS dan Pelabuhan Jamrud Surabaya," ujar Direktur Polairud Polda Jatim Kombespol, Puji Hendro Wibowo.