Polres Tanjung Perak Surabaya Gagalkan Penyelundupan 6 Satwa Langka, Seorang Warga Kalsel Diamankan

Polres Tanjung Perak Surabaya Gagalkan Penyelundupan 6 Satwa Langka, Seorang Warga Kalsel Diamankan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak didampingi anggota saat gelar rilis pers.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satreskrim berhasil mengagalkan upaya penyelundupan sejumlah yang dilindungi jenis burung elang, anak kucing hutan, dan bekantan yang sudah dibekukan.

Dari upaya penyelundupan itu, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial AS (33) yang berprofesi sebagai sopir, warga Liang Anggang, Kelurahan Liang Anggang, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Baca Juga: Sopir Mabuk, Innova Maut Seruduk Warung di Kedungdoro hingga Tewaskan 2 Orang

Rencananya, satwa-satwa yang berasal dari Kalimantan dan Banjarmasin itu akan diselundupkan ke .

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto menegaskan, 6 yang terdiri dari 4 ekor anak kucing hutan, 1 ekor elang Black Kite, dan 1 ekor bekantan yang sudah dibekukan, diamankan petugas karena tidak dilengkapi dokumen persyaratan yang sah.

“Enam ekor satwa itu diangkut dari Kalimantan ke dimuat oleh kendaraan truk fuso nopol S 9026 ND warna hijau," tandas AKBP Anton, Jumat (4/3/2022).

Baca Juga: Tak Kuasai Birahi, Seorang Ayah di Surabaya Setubuhi dan Aniaya Putri Kandungnya

Kasatreskrim AKP Giadi Nugraha menjelaskan, 6 tersebut dari Kalimantan yang akan diselundupkan ke . "Sungguh disayangkan, dari enam satwa ini ada satu yang meninggal yakni bekantan," sesalnya.

Lebih lanjut Giadi mengatakan, tersangka itu seorang sopir truk. Dia mendapat order dari seorang yang berada di Kalimantan untuk mengirimkan barang paketan satwa ini ke wilayah .

"Dari hasil interogasi, tersangka baru sekali melakukan pengiriman satwa dilingungi ke . Jika berhasil terkirim, tersangka ini mengaku mendapat upah Rp 400 ribu," imbuh Anton.

Baca Juga: Korban Begal Perempuan di Surabaya Tewas

"Hingga saat ini, anggota kami masih melakukan pengembangan dan akan menangkap pengirim ini dan penerimanya," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasaf 21 ayat (2) Undang Undang Nomor.5 Tahun 1990 tentang Konservasi dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. (nng/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO