SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengagalkan upaya penyelundupan sejumlah satwa langka yang dilindungi jenis burung elang, anak kucing hutan, dan bekantan yang sudah dibekukan.
Dari upaya penyelundupan itu, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial AS (33) yang berprofesi sebagai sopir, warga Liang Anggang, Kelurahan Liang Anggang, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Rencananya, satwa-satwa yang berasal dari Kalimantan dan Banjarmasin itu akan diselundupkan ke Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto menegaskan, 6 satwa dilindungi yang terdiri dari 4 ekor anak kucing hutan, 1 ekor elang Black Kite, dan 1 ekor bekantan yang sudah dibekukan, diamankan petugas karena tidak dilengkapi dokumen persyaratan yang sah.
“Enam ekor satwa itu diangkut dari Kalimantan ke Surabaya dimuat oleh kendaraan truk fuso nopol S 9026 ND warna hijau," tandas AKBP Anton, Jumat (4/3/2022).
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Giadi Nugraha menjelaskan, 6 satwa dilindungi tersebut dari Kalimantan yang akan diselundupkan ke Surabaya. "Sungguh disayangkan, dari enam satwa ini ada satu yang meninggal yakni bekantan," sesalnya.
Lebih lanjut Giadi mengatakan, tersangka itu seorang sopir truk. Dia mendapat order dari seorang yang berada di Kalimantan untuk mengirimkan barang paketan satwa ini ke wilayah Surabaya.
"Dari hasil interogasi, tersangka baru sekali melakukan pengiriman satwa dilingungi ke Surabaya. Jika berhasil terkirim, tersangka ini mengaku mendapat upah Rp 400 ribu," imbuh Anton.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
"Hingga saat ini, anggota kami masih melakukan pengembangan dan akan menangkap pengirim satwa dilindungi ini dan penerimanya," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasaf 21 ayat (2) Undang Undang Nomor.5 Tahun 1990 tentang Konservasi dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. (nng/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News