Polda Jatim Bongkar Praktik Jual Beli Ratusan Satwa Dilindungi

Polda Jatim Bongkar Praktik Jual Beli Ratusan Satwa Dilindungi Salah satu satwa dilindungi yang diperjualbelikan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Anggota Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), berhasil membongkar praktik penjualan hewan dilindungi. Dalam kasus tersebut, pihak menetapkan lima tersangka.

Lima tersangka diamankan setelah terbukti memiliki, memelihara, menyimpan, dan memperniagakan atau menjualbelikan .

Mereka yakni, Arga Kusuma warga Desa Perak Jombang, Dwi Ardiyanto warga  Taman Sidoarjo, Moke Wijaya warga Kecamatan Balen Bojonegoro, Zulan Amirudin warga Kecamatan Ujung Pangkah Gresik dan Andhika Putra Pratama warga Kecamatan Loceret Kediri – Nganjuk (Pedepokan Kicau dan Sangkar).

Selama jumpa pers yang digelar pada Jumat (26/8/2022), Kabidhumas Kombespol Dirmanto didampingi Wadirreskrimsus AKBP Zulham Effendy menerangkan bahwa selain kelima tersangka, pihak Ditreskrimsus juga menyita dan mengamankan 305 dengan berbagai jenis.

Dari beberapa jenis satwa tersebut antara lain burung Aves 291 ekor, mamalia11 ekor, dan reptil 2 ekor.

"Terkait BAP yang kita terima, sementara ini jumlah satwa yang kami amankan 304 ekor satwa. Itu masih diperdagangkan di dalam negeri dan belum terbukti ada yang diperdagangkan di luar Indonesia," kata Wadirreskrimsus AKBP Zulham Effendy, Jumat (26/8/2022) pagi.

Zulham membeberkan, untuk melancarkan bisnis jual beli satwa itu, para tersangka telah mempersiapkan tempat khusus dan tersembunyi. "Jadi mereka punya tempat khusus. Kalau kita lihat hewan yang ada di depan kita ini adalah hewan yang langka dan butuh perlakuan khusus," imbuhnya.

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO