SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Anggota Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik penjualan hewan dilindungi. Dalam kasus tersebut, pihak Polda Jatim menetapkan lima tersangka.
Lima tersangka diamankan setelah terbukti memiliki, memelihara, menyimpan, dan memperniagakan atau menjualbelikan satwa dilindungi.
Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan
Mereka yakni, Arga Kusuma warga Desa Perak Jombang, Dwi Ardiyanto warga Taman Sidoarjo, Moke Wijaya warga Kecamatan Balen Bojonegoro, Zulan Amirudin warga Kecamatan Ujung Pangkah Gresik dan Andhika Putra Pratama warga Kecamatan Loceret Kediri – Nganjuk (Pedepokan Kicau dan Sangkar).
Selama jumpa pers yang digelar pada Jumat (26/8/2022), Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto didampingi Wadirreskrimsus AKBP Zulham Effendy menerangkan bahwa selain kelima tersangka, pihak Ditreskrimsus juga menyita dan mengamankan 305 satwa dilindungi dengan berbagai jenis.
Dari beberapa jenis satwa tersebut antara lain burung Aves 291 ekor, mamalia11 ekor, dan reptil 2 ekor.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
"Terkait BAP yang kita terima, sementara ini jumlah satwa yang kami amankan 304 ekor satwa. Itu masih diperdagangkan di dalam negeri dan belum terbukti ada yang diperdagangkan di luar Indonesia," kata Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy, Jumat (26/8/2022) pagi.
Zulham membeberkan, untuk melancarkan bisnis jual beli satwa itu, para tersangka telah mempersiapkan tempat khusus dan tersembunyi. "Jadi mereka punya tempat khusus. Kalau kita lihat hewan yang ada di depan kita ini adalah hewan yang langka dan butuh perlakuan khusus," imbuhnya.
Dijelaskan para tersangka menjual berbagai jenis satwa itu dengan harga bervariatif. Mulai Rp500 ribu hingga yang termahal bisa mencapai Rp20 juta.
Baca Juga: 3 Kontroversi yang Membuat Publik Sangsi soal Penangkapan Ivan Sugianto oleh Polisi
"Kalau kita lihat burung cendrawasih bisa dihargai sampai Rp20 juta. Karena burung itu langka tidak banyak jumlahnya," tegasnya.
Dijelaskan Zulham, para tersangka dalam melakukan jual beli satwa-satwa liar melalui media sosial (medsos). Selain itu, mereka juga tak jarang menjual ke anggota komunitas pecinta satwa-satwa dilindungi.
"Mereka menjual secara online dan ada juga menjual secara komunitas. Memang banyak masyarakat yang memiliki hobi memelihara hewan di depan kita ini. Jadi mereka satu komunitas dan menjual secara online," tambah Zulham.
Baca Juga: Melawan dengan Lempar Bondet ke Petugas, Pelaku Curanmor di Waru Ditembak Mati Jatanras Polda Jatim
Atas kasus yang menjerat, para tersangka ini akan dikenai pasal 21 ayat 2 contoh pasal 1 ayat 2 itu setiap orang dilarang untuk menangkap, menjual, memiliki, menyimpan dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
"Ancaman pidananya 5 tahun. Denda paling banyak Rp100 juta. Saat ini proses yang akan kami lakukan, dan kami akan lakukan pemberkasan, dan akan kami kirim ke Kejaksaan," tutupnya. (yan/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News