KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Berurusan dengan Pengadilan memang melelahkan, apalagi masalah kepemilikan lahan. Betapa tidak, hari-hari dilalui oleh Linawati Cs sebagai pemilik sah lahan yang diperkarakan itu, melalui tim pengacaranya H Marlin Wibowo, S.H., M.Si., dan H Maskur, S.H.
Proses sengketa lahan yang telah dikuasai sepihak oleh oknum yang berasal dari Kota Malang itu sudah membuahkan hasil. "Pihak penggugat mengaku sudah 8 tahun menunggu hal ini," ujar Maskur dalam keterangannya.
Baca Juga: Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Kota Batu Minta Masyarakat Awasi Praktik Money Politic
Melalui Putusan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang Nomor 06/Eks/2018/PN.mlg pada tanggal 25 September 2018 itu, eksekusi atas lahan akhirnya dilaksanakan Rabu (5/12/18). Eksekusi berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari pihak tergugat.
Polres Kota Batu menerjunkan pasukan Dalmas (pengendali massa) dibantu MPC Pemuda Pancasila yang dipimpin langsung oleh Mas Endro, selaku ketua Pemuda Pancasila Kota Batu.
Sementara itu sekitar 120 pemilik bedak yang tergusur dengan adanya eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kota Malang mengaku pasrah setelah mengakui kalau lahan yang ditempati berjualan itu adalah bukan milik Suprapto. Mereka pun mengaku rugi puluhan juta.
Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Tinjau Program Makan Siang dan Susu Gratis di SDN Bumiaji 02
"Saya rugi puluhan juta mas," ujar Siske, pemilik tiga buah bedak yang tergusur. Ia mengaku hanya bisa pasrah, dan berharap pemilik asli nanti masih bisa memberikan izin untuk berjualan, agar uangnya bisa kembali. (thu/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News