BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kosmetik palsu dan berbahaya ternyata juga beredar di Blitar. Meski merknya berbeda, namun kepolisian Polres Blitar memastikan bahan-bahan yang digunakan untuk meracik kosmetik palsu ini berbahaya jika diaplikasikan pada tubuh manusia.
Beberapa waktu lalu, Satres Narkoba Polres Blitar membongkar peredaran kosmetik palsu tersebut. Sejumlah barang bukti kosmetik mulai dari krim wajah siang dan malam, lotion, sabun wajah, dan sabun badan diamankan dari seorang wanita berinisial AS warga Desa Pojok, Kecamatan Garum, Blitar. Selain itu sejumlah kosmetik palsu ini juga ditemukan di sebuah salon di Desa Sidomulyo, Kecamatan Selorejo milik AL (25).
Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara
Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha mengatakan, selain kosmetik palsu petugas juga menyita sebanyak 65 lembar label yang akan ditempelkan pada kemasan kosmetik. "Secara lisan kami sudah menerima hasil uji laboratorium. Hasilnya produk-produk ini mengandung bahan berbahaya bagi tubuh manusia," ungkap Anissullah, Senin (10/12/2018).
Menurut dia, pelaku membeli kosmetik palsu secara online. Barang yang dipesan kemudian dikirim berupa kemasan produk tanpa label beserta label merk kosmetik yang tidak disertai izin edar dari BPOM yang kemudian akan ditempelkan sendiri oleh AS maupun AL. Kosmetik palsu ini dijual dengan kisaran harga antara Rp 15.000 hingga Rp 50.000 per item.
"Setelah ditempel label merk kosmetik, kemudian kosmetik ini baru dipasarkan. Jadi kosmetik palsu ini produknya berbahaya, merknya abal-abal karena tidak ada izin edar," ungkap Anissullah.
Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi
Anissullah menambahkan, kosmetik palsu ini sangat berbahaya karena diracik menggunakan bahan kimia berbahaya seperti mercury yang bisa menimbulkan efek terbakar pada kulit. "Selain itu jika digunakan terus menerus dalam jangka waktu yang panjang kosmetik palsu ini bisa menyebabkan kanker," paparnya.
Polisi tidak melakukan penahanan terhadap kedua pelaku pengedar kosmetik palsu AS dan AL karena dinilai kooperatif saat dimintai keterangan. Keduanya dikenakan sanksi administrasi dan denda.
Sekadar dikehatui, belakangan marak peredaran berbagai merk kosmetik palsu. Beberapa waktu lalu Polda Jatim bahkan juga membongkar peredaran kosmetik palsu yang menggunakan nama sejumlah artis sebagai endorse. (ina/dur)
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News