Kasus Korupsi Kades Mojoagung: Gugatan Eksepsi Ditolak, Sidang Dilanjutkan Keterangan Saksi

Kasus Korupsi Kades Mojoagung: Gugatan Eksepsi Ditolak, Sidang Dilanjutkan Keterangan Saksi Kasi Intel Kejari Tuban, Nurhadi.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Perkara kasus dugaan korupsi yang menjerat Kades Mojoagung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Siti Ngatiyah beserta suaminya Haji makmur telah diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Keduanya telah ditetapkan sebagai terdakwa oleh majelis hakim Tipikor Surabaya. Namun, terdakwa merasa keberatan dengan dakwaan yang ditujukan keduanya. Sehingga, melalui kuasa hukumnya terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.

Baca Juga: Korupsi Dana Kas Desa Patihan, Kejari Tuban Eksekusi Mantan Kades dan Sekdes

"Pengajuan eksepsi terdakwa telah diputuskan hari Senin lalu yang berbunyi menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan pokok perkara," ujar Kasi Intel Kejari Tuban, Nurhadi kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (13/12).

Lebih lanjut, Nurhadi mengatakan, setelah putusan eksepsi dari terdakwa yang ditolak, praktis sidang akan dilanjutkan dengan agenda keterangan dari para saksi. Untuk memperkuat tuntutan ke depan, pihaknya menyiapkan beberapa saksi yang akan dihadirkan pada agenda sidang selanjutnya.

"Senin depan sidang dilanjutkan dengan pembacaan keterangan saksi. Setidaknya tiga sampai empat saksi yang akan kita datangkan nanti," pungkasnya.

Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi DD, Kades Sidomulyo Divonis 1,4 Tahun Penjara

Sekadar informasi, Kades Mojoagung diduga telah menyelewengkan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017 hingga merugikan Negara sebesar Rp. 152 juta. Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo 55 dan pasal 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun kurungan penjara. Saat ini keduanya telah menjalani penahanan di Lapas Kelas II B Tuban sejak ditetapkan sebagai tersangka beberapa bulan lalu.(gun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO