TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan terkait perkara Jabung Ring Dyke (JRD) yang akan dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Jawa Timur, Rabu (15/3) besok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal mendatangkan 10 saksi sekaligus.
"Besok diselenggarakan sidang lanjutan terkait kasus tersebut dengan agenda pemaparan saksi, sekitar 10 saksi yang kami hadirkan dalam persidangan nanti," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Teguh Basuki Heru, kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (14/3) saat di kantornya.
Baca Juga: Kejari Tuban Tangani 3 Perkara Dugaan Korupsi di 2024, Kasus APMD Kini Memasuki Sidang Tuntutan
Kata dia, persidangan nanti Widianto Nugroho, SH dan Ferdinan Cahyani, SH, MH sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), sedangkan selaku Hakim Ketua adalah Judi Prasetya, SH, MH dengan Panitera Agus Widodo, SH, MH.
Diketahui, kasus itu menjerat Candi bin Slamet selaku Sekdes Mlangi, Kecamatan Widang, yang saat itu juga menjabat Pj Kades.
Ia menjelaskan, bahwa dalam kasus tersebut Candi mengaku memiliki tanah seluas 10 hektare yang terdampak proyek JRD. Tersangka pun menerima ganti rugi senilai Rp 800 juta rupiah sesuai kepemilikan tanah yang diklaimnya.
Baca Juga: Turun Ke Jalan, Kejari Tuban Serukan Lawan Korupsi di Peringatan Hakordia 2024
"Sedangkan, tersangka dikenakan UU No. 20 Tahun 2001 pasal 2, 3, 11, tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama seumur hidup," pungkasnya. (gun/wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News