
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2015 senilai Rp 127 juta dengan terdakwa Ramujo, Kepala Desa (Kades) Sidomulyo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban segera diputuskan dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Persidangan Tipikor tersebut telah memasuki babak akhir dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa. "Tuntutan kurungan penjara selama 2 tahun dan denda Rp. 50 juta subsider 3 bulan penjara," ungkap JPU Eka Hariadi, Selasa (12/9).
Sidang nantinya akan dilanjutkan dengan agenda pledoi (pembelaan) dari pihak terdakwa atas tuntutan yang diajukan JPU pada Jumat (15/9) mendatang. "Agenda sidang dilanjutkan pledoi, dan putusannya Senin depan," pungkas Eka.
Sekadar informasi, dalam siding tersebut terdakwa dinyatakan bersalah lantaran tidak pernah memfungsikan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) untuk melakukan pengendalian pelaksanaan proyek dalam program DD. Selain itu, penyusunan laporan dan pertanggungjawaban juga dilakulan sendiri oleh terdakwa.
Perbuatan terdakwa di dalam pengelolaan ADD dan DD Desa Sidomulyo itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Tuban Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. (gun/wan/rev)