TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban akhirnya melakukan eksekusi terhadap Mulyono mantan Kepala Desa (Kades) dan M Ainul Yakin Sekretaris Desa (Sekdes) Patihan, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. Keduanya terlibat kasus korupsi penggelapan uang kas desa yang berasal dari uang sewa sawah perangkat dan pengelolaan Himpunan Petani Pengguna Air (Hippa) senilai Rp 372 juta.
Menurut Kasipidsus Kejari Tuban, Arga Hutagalung, eksekusi kepada keduanya lantaran kasus yang menjerat mereka telah diputuskan di Mahkamah Agung (MA) atas putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Kasus Korupsi Kades Mojoagung: Gugatan Eksepsi Ditolak, Sidang Dilanjutkan Keterangan Saksi
“Kita menjalankan eksekusi sesuai dari putusan dari MA, dan kita telah serahkan ke Lapas Tuban untuk menjalani masa tahanan,” kata Arga kepada BANGSAONLINE.com, Senin (1/1).
Lebih lanjut, ia menuturkan jika kasus yang menjerat keduanya telah berlangsung cukup lama dan telah diputus oleh pengadilan tipikor Surabaya. Namun, keduanya mengajukan kasasi di Mahkamah Agung dan telah diputuskan bersalah.
“Ini kasus lama, sudah masuk ranah kasasi. Mereka diputus selama satu tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara,” tambahnya.
Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi DD, Kades Sidomulyo Divonis 1,4 Tahun Penjara
Dikonfirmasi secara terpisah, Kasi Intel Kejari Tuban Teguh Basuki Heru membenarkan adanya eksekusi tersebut. “Benar, kita telah tahan keduanya. Kita telah eksekusi dari kediamannya dan dibawa ke Lapas,” pungkasnya.
Data yang berhasil dihimpun BANGSAONLINE.com, kasus korupsi tersebut terungkap ketika mereka berdua melakukan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) pada akhir jabatan mantan Kades di tahun 2013 silam. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News