Besok, Sidang Perdana Kasus Korupsi Jabung Ring Dyke

Besok, Sidang Perdana Kasus Korupsi Jabung Ring Dyke Teguh Basuki Heru

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sidang perdana kasus korupsi pembebasan lahan waduk Jabung Ring Dyke (JRD) dengan tersangka Candi bin Slamet, Sekretaris Desa (Sekdes) Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban digelar besok (9/2) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Teguh Basuki Heru menjelaskan, Candi yang juga Pjs Kades Desa Mlangi bakal dikenakan UU No. 20 Tahun 2001 pasal 2, 3, 11, tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup. Dalam kasus itu, Candi mengaku memiliki tanah kas desa yang terkena proyek JRD. 

Baca Juga: Dugaan Korupsi TKD, Warga Purworejo Laporkan Kades ke Polda Jatim

"Tersangka telah mengaku lahannya masuk dalam proyek JRD, dan menerima uang ganti rugi sebesar Rp 800 juta," jelas Heru kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (8/2).

Adapun selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan nanti adalah Widianto Nugroho, SH dan Ferdinan Cahyani, SH, MH. Sedangkan Hakim Ketua adalah Judi Prasetya, SH, MH dan Panitera Agus Widodo, SH, MH. (tb1/wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO