TUBAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan warga Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban menjalani pemeriksaan secara maraton oleh penyidik Polda Jatim di Mapolsek Jenu, Rabu (14/4/2021).
Pemeriksaan terhadap warga itu terkait kasus dugaan Korupsi Tanah Kas Desa (TKD) yang dilakukan oleh kades setempat. Di mana, tanah seluas 20 hektare itu merupakan tukar guling lahan dari PT Tuban Panca Utama yang terjadi sejak tahun 1996 silam.
Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners
Salah satu warga Desa Purworejo, Kamizan mengatakan, awalnya TKD ini sudah dimiliki oleh desa. Namun, seiring berjalannya waktu terjadi permasalahan di kemudian hari. Sebab, tanah seluas 20 hektare itu malah dikuasai oleh Hj Rumiasih yang diketahui masih ada ikatan keluarga dengan Kades Purworejo, Muksamiadi.
"Mulai tahun 2012 sampai sekarang tanah itu sudah masuk dikuasai keluarga kades. Padahal tanah itu telah dinyatakan menjadi milik desa," kata Kasmizan.
Dirinya menjelaskan, dari 20 hektare lahan, yang sudah bersertifikat dan masuk kas desa hanya 1,5 hektare. Sementara, seluas 1,7 hektare kabarnya malah sudah diperjualbelikan pada petani Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu. Sementara sisanya belum bersertifikat, dan saat ini masih dikuasai keluarga Kades Purworejo.
Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir
Untuk itu, warga meminta agar TKD seluas 20 hektare itu seluruhnya kembali ke milik desa. Tidak dikuasai oleh pribadi atau kelompok.
"Kami sebenarnya sudah lama berupaya mempertahankan TKD ini, tapi upaya kami selalu dipatahkan. Warga meminta kejelasan aliran hasil dari TKD selama ini, sudah pernah ditanyakan kepada pihak desa tapi tidak menemukan jawaban," tuturnya.
Di tempat yang sama, kuasa hukum warga, Nur Azis menyampaikan pihaknya mewakili warga berharap lahan yang saat ini dikuasai keluarga kades bisa kembali ke kas desa. Dirinya menjelaskan alasan warga melapor ke Polda Jatim, karena adanya dugaan korupsi TKD yang dilakukan kades dan keluarganya.
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
Rencananya, ungkap Nur Azis, selama dua hari ini penyidik Polda Jatim akan memeriksa saksi dan kades. Selain itu, turun ke lapangan guna mengecek lahan yang dipersoalkan warga.
"Intinya warga berharap, tanah kas desa yang diduga dikorupsi oleh kades dan keluarganya ini bisa kembali lagi ke kas desa," tegas Azis.
Terpisah, Kades Purworejo Kecamatan Jenu, Muksamiadi saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com melalui sambungan telepon enggan memberikan keterangan terkait dugaan korupsi yang dilaporkan warga. Dirinya hanya berjanji akan menunjukkan beberapa dokumen terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Dua Hari, Dua Pohon Tumbang, Masyarakat Tuban Diminta Waspada
"Besok mas (hari ini, red) di balai desa, akan saya tunjukkan bukti administrasinya," singkatnya, Rabu (15/4) kemarin. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News