JAKARTA(BangsaOnline) Dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan, internet di
Indonesia terancam bisa mati total. Pasalnya, seluruh penyelenggara jasa
internet yang ada di negeri ini -- yang jumlahnya lebih dari 200 ISP, tak mau
bernasib sama layaknya Indar Atmanto, mantan Dirut Indosat Mega Media (IM2)
yang berakhir masuk penjara.
Kekuatiran para penyelenggara ISP ini sangat beralasan. Mereka menilai, apa
yang telah dilakukan Indar sudah sesuai dengan peraturan dan telah dianggap
benar oleh regulator telekomunikasi seperti Kementerian Kominfo dan Badan
Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Namun nyatanya, Indar tetap masuk
penjara.
Dalam pertemuan di Kantor Pusat PT Indosat, komunitas penyelenggara jasa
internet ini pun kemudian bersepakat untuk mengirimi surat kepada Kementerian
Kominfo dan Mahkamah Agung (MA) untuk menanyakan kejelasan status hukum dalam
berbisnis jasa ISP layaknya yang telah dilakukan oleh IM2.
"Kami akan mengirimkan surat ke Kominfo minggu ini, untuk menanyakan
status lisensi yang diberikan pemerintah kepada kami apakah masih berlaku atau
tidak," kata Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia
(APJII) Semmy Pangerapan, Selasa (23/9/2014).
"Kami juga akan kirim surat untuk minta fatwa ke MA, apakah izin yang
dimiliki ISP ini bisa berdampak ke semua. Karena hampir sebagian besar ISP
menggunakan skema bisnis yang sama seperti IM2 dan Indosat," lanjutnya
dalam pertemuan itu.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh sekitar 30 orang perwakilan ISP dan para
pegiat teknologi seperti Onno Widodo Purbo, mereka pun sepakat untuk membuat
gerakan pita hitam demi solidaritas untuk terus memberikan dukungan terhadap
Indar Atmanto.
"Kalau misalnya nanti jawaban MA fatwanya berlaku sama, maka 71 juta
pengguna internet di Indonesia akan terancam tidak dapat akses internet karena
akan mati total. Target pemerintah untuk 110 juta pengguna internet di 2015
juga mustahil tercapai," sesal Andi Budimansyah, Ketua Umum Pengelola Nama
Domain Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News