Perbup Disahkan, Pengisian Perangkat Desa di Kediri Bisa Dimulai

Perbup Disahkan, Pengisian Perangkat Desa di Kediri Bisa Dimulai Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri, Krisna Setiawan.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sebagai tindak lanjut dari rangkaian konsultasi terkait hasil uji materi Perda nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa ke Kementerian Dalam Negeri dan Biro Hukum Propinsi, akhirnya Peraturan Bupati No. 56 Tahun 2018 disahkan Bupati Kediri, tanggal 12 Desember 2018. Perbup ini berisi tentang petunjuk pelaksanaan Perda Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Kepala Dinas Komunikasi dan Ingormasi Krisna Setiawan mengaku, hal ini merupakan wujud dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kediri terkait pelaksanaan pengisian perangkat desa. “Perlu diketahui sejak keluarnya hasil uji materi oleh Mahkamah Agung terhadap Perda nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, langsung melakukan langkah-langkah konsultasi dan koordinasi untuk menindaklanjuti hasil uji materi tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: Bagikan PTSL di Dua Desa, Pjs Bupati Kediri Imbau Warga Jaga Bidang Tanah Masing-Masing

Persiapan-persiapan tersebut dilakukan sambil menunggu jawaban tertulis dari Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar untuk menentukan penyesuaian peraturan. Setelah jawaban tertulis diperoleh pada tanggal 7 Desember 2018 yang pada dasarnya tindak lanjut dari hasil uji materi adalah dengan melakukan perubahan peraturan bupati. “Dalam 3 hari kerja, perubahan perbup dimaksud sudah disahkan karena telah dipersiapkan jauh hari sebelum jawab dari Kemendagri diterima tanpa tekanan dari pihak manapun,” terangnya.

Secara substansi, lanjut Krisna, materi utama dari Perbup nomor 56 Tahun 2018 ini adalah bahwa pelaksanaan pengisian perangkat desa dilaksanakan oleh desa melalui Tim Pengangkatan Perangkat Desa. Tim inilah yang bertugas melaksakanan proses dan tahapan pengangkatan perangkat desa mulai dari penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa.

“Dalam hal ini, kewenangan dari Bupati adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengangkatan perangkat desa yang dapat didelegasikan kepada tim pembinaan dan pengawasan kecamatan,” ujarnya.

Baca Juga: Pemkab Kediri Raih Penghargaan Terbaik Keterbukaan Informasi Publik

Dengan telah disahkannya peraturan bupati tersebut, diharapkan pengisian perangkat desa dapat segera dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk selanjutnya akan segera dilaksanakan sosialisasi Perbup nomor 56 Tahun 2018 supaya semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan pengisian perangkat desa ini dapat memahami dan mengaplikasikan dalam proses pengisian perangkat desa. (rif/rd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO