BLITAR, BANGSAONLINE.com - Bukannya menunjukan rasa penyesalan, Suparji (52) warga Desa Sumber Kecamatan Sanankulon justru mengaku puas usai menganiaya Rumini (64), kakak kandungnya sendiri.
Suparji diketahui menganiaya Rumini menggunakan palu yang biasa digunakanya untuk membuat bethek (pagar bambu).
Baca Juga: Gegara Tak Dipinjami HP, Pria di Blitar Tega Bacok Istri Berkali-kali hingga Jari Putus
Menurut pengakuan pelaku, dia merasa kesal kepada korban karena selama ini korban sering memarahi pelaku tanpa sebab. Puncaknya pada Selasa (18/12/2018), korban yang saat itu sedang berada di kandang ayam didatangi pelaku sambil membawa palu.
Saat itu pelaku menanyakan korban terkait pagar bambu di belakang rumah pelaku. Belum dijawab oleh korban, pelaku langsung mengayunkan palu berkali-kali ke kepala korban. Korban yang sudah terluka cukup parah kemudian lari ke rumah ketua RT setempat untuk mencari perlindungan. Selanjutnya korban didampingi ketua RT setempat melaporkan kejadian ini ke Polsek Sanankulon.
"Tersangka merasa sering mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari korban. Sehingga pada saat tersangka dan korban sedang terlibat cekcok, tersangka melakukan pemukulan menggunakan palu," ungkap Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, Rabu (19/12/2018).
Baca Juga: Ustad Pelempar Kayu Berpaku yang Tewaskan Santri Jadi Tersangka, Polisi Lakukan Rekonstruksi
Korban mengalami luka di bagian kepala hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara pelaku langsung diamankan petugas kepolisian di rumahnya. "Korban mengalami luka di kepala dan sempat dirawat di rumah sakit," paparnya.
Dalam press rilis yang digelar di halaman Mapolres Blitar Kota, pelaku mengaku puas telah menganiaya korban. Menurutnya perlakuan tidak menyenangkan yang dilakukan korban sudah dilakukan sejak masih kecil.
"Pakai palu lebih mantap (untuk menganiaya). Kalau tidak teringat itu saudara saya, bukan hanya saya aniaya saja," ungkap Suparji.
Baca Juga: Pelempar Kayu Berpaku yang Tewaskan Santri di Blitar Belum Jadi Tersangka, Polisi Beberkan Alasannya
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebuah palu besi dengan gagang kayu, pakaian milik korban yang berlumuran darah, dan hasil visum korban. Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News